Kosongkan Jabatan Sekwan Dianggap Salahi Aturan

Kosongkan Jabatan Sekwan Dianggap Salahi Aturan

LEBONG, bengkuluekspress.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong, menganggap mutasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menyalahi aturan dan menyalahi kode etik DPRD Lebong, hal tersebut dikarenakan dalam pelaksanaan mutasi, Pemkab Lebong mengosongkan jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan).

Sebelumnya dari total ratusan pejabat (dari eselon II, III dan IV), jabatan Sekwan yang dijabat Supriono SH di non jobkan oleh Pemkab Lebong menjadi pelaksana di bagian Hukum dan hak Azazi Manusia Sekretariat Kabupaten (Setkab) Lebong.

Wakil Ketua I DPRD Lebong, Teguh raharjo Eko Purwoto SE mengatakan bahwa untuk pengisian dan pengosongan jabatan strategis di DPRD Lebong, seharusnya ada koordinasi terlebih dahulu antara pihak eksekutif (pemkab Lebong) dengan pihak Legislatif (DPRD Lebong).

“Sementara langkah tersebut tidak dilakukan,” jelasnya, kemarin (30/12).

Dengan demikian dimutasikannya jabatan Sekwan sementara saat ini jabatannya kosong, maka hal tersebut telah melangkahi kode etik pasal 174 poin 4 mengenai jabatan pejabat eselon II di lingkyngan sekretariat DPRD. “Seharusnya eksekutif harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada unsur pimpinan DPRD sebelum menggelar mutasi,” tegasnya.

Untuk itulah, pihaknya telahmenyiapkan surat peninjauan ulang atas pelaksanaan mutasi kepada eksekutif mengenai kekosongan jabatan sekretaris DPRD Kabupaten Lebong saat ini setelah ditinggalkan oleh Sekwan lama yang menjadi pelaksana di Bidang Hukum dan Ham Setkab Lebong. “Surat sudah kita siapkan dan akan kita sampaikan,” ucapnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: