Kejati Tangani 52 Kasus Korupsi
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Kejari jajaran selama 2019, menangani 52 kasus korupsi. Jumlah tersebut terbagi atas penyelidikan dan penyidikan. Khusus untuk Kejati Bengkulu, kasus korupsi yang sudah naik penyidikan ada dua kasus.
\"Tahun 2019 total kita melakukan penyelidikan dan penyidikan sebanyak 52 kasus korupsi. Untuk Kejati Bengkulu ada dua kasus korupsi sudah naik penyidikan kita tangani,\" jelas Aspidsus Kejati Bengkulu Pandoe Pramoerkartika SH MH melalui Kasi Penyidikan Danang Prasetyo SH kepada BE kemarin (30/12).
Kasus korupsi tersebut diantaranya kasus korupsi dugaan korupsi proyek multiyears pembangunan penahan abrasi pantai di Desa Pasar Ipuh, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko tahun 2017-2018 dan kasus korupsi pembangunan irigasi di Kabupaten Lebong.
Dari jumlah 52 kasus tersebut, sebanyak 30 kasus masih tahap penyelidikan. Sementara itu 22 kasus sudah tahap penyidikan. Setidaknya ada 7 kasus yang ditangani oleh Kejati Bengkulu masih tahap penyelidikan. Sebut saja kasus korupsi alkes Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Curup. \"Kasus korupsi yang masih penyelidikan ada 7 kasus, sisanya ada di Kejari jajaran,\" imbuh Kasidik.Jumlah laporan kepolisian terkait kasus korupsi yang disampaikan kepada Kejati Bengkulu sekitar 50 perkara. Kemudian untuk eksekusi sebanyak 84 perkara.
Terkait dengan jumlah uang denda dan uang pengganti yang diterima Kejati Bengkulu dan Kejari jajaran selama tahun 2019 dari terpidana kasus korupsi mencapai Rp 10 miliar lebih. Rinciannya dari uang pengganti Rp 2,2 miliar dan dari uang pengganti Rp 8,4 miliar. Ditambah dengan uang rampasan Rp 197 juta. \"Total uang yang kita selamatkan Rp 2,2 miliar dari uang denda dan Rp 8,4 miliar dari uang pengganti,\" pungkas Danang.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: