27 Nyawa Melayang di Jalan
CURUP, bengkuluekspress.com - Kasus kecelakaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia di Kabupaten Rejang Lebong pada tahun 2019 ini termasuk tinggi. Hal tersebut terlihat dari jumlah masyarakat yang meninggal karena kecelakaan di jalan raya di Kabupaten Rejang Lebong yang mencapai 27 orang.
\"Selama tahun 2019 ini, kita dari pihak Polres Rejang Lebong mencatat ada 27 korban kecelakaan lalu lintas di Rejang Lebong yang meninggal dunia,\" sampai Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika SIK melalui Kabag Ops AKP Margopo SH saat menggelar konferensi pers akhir tahun 2019 Polres Rejang Lebong di aula Mapolres Rejang Lebong, Sabtu (28/12) kemarin.
Dijelaskan Margopo, jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Rejang Lebong tersebut berasal dari 54 kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong selama tahun 2019.
Sementara itu, dibandingkan dengan tahun 2018 lalu, AKP Margopo mengaku jumlah korban meninggal dunia pada tahun 2019 ini sama dengan dengan korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia ditahun 2018, karena ditahun 2018 lalu jumlah korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia juga sebanyak 27 orang.
Meskipun jumlah korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Rejang Lebong tahun 2019 ini sama dengan yang terjadi tahun 2018 lalu. Namun dari jumlah kasus kecelakaan yang terjadi, menurut AKP Margopo mengalami penurunan dimana pada tahun 2018 lalu jumlah kasus kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 63 kasus sedangkan tahun 2019 sebanyak 54 kasus. \"Untuk penyelesaian atau penuntasan kasus Laka sendiri, dari 54 kasus ditahun 2019 ini jumlah yang telah kita selesaikan sebanyak 51 kasus,\" tambah Margopo.
Kemudian untuk kerugian materil akibat kecelakaan lalu lintas pada tahun 2019 ini, menurut AKP Margopo cukup besar yaitu mencapai Rp 1,024 triliun, jumlah tersebut meningkat tajam dari kerugian materil akibat kecelakaan lalu lintas ditahun 2018 lalu yang hanya Rp 191,700 juta. Sementara itu, untuk jumlah korban kecelakaan lalu lintas yang mengalami luka berat dan luka ringan ditahun 2019 ini yaitu 25 orang mengalami luka berat dan 50 luka ringan. Dalam kesempatan tersebut AKP Margopo uga mengaku pada tahun 2019 ini Polres Rejang Lebong juga telah mengeluarkan tilang sebanyak 6.074 tilang dan melakukan teguran sebanyak 1.568 kali teguran.
Di sisi lain, dalam upaya mencegah atau meminimalisir terjadinya laka lantas terutama hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia. AKP Margopo menjelaskan selama ini jajaran Polres Rejang Lebong terlah melakukan berbagai upaya salah satunya menjadi pembina upacara di sekolah-sekolah, kemudian melakukan sosialisasi ke masyarakat hingga melakukan sejumlah operasi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. \"Yang paling utama yang kita lakukan adalah melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, karena memang sebagian besar kecelakaan yang terjadi karena diawali oleh pelanggaran, oleh karena itu, kita ingin meminimalisir kecelakaan dengan mengajak masyarakat untuk patuh,\" sampai AKP Margopo.
Kemudian menurut AKP Margopo, pihaknya juga telah melakukan upaya lain, salah satunya memasang rambu-rambu peringatan disejumlah lokasi rawan kecelakaan seperti di tingkugan alam beringin yaitu di Desa Mojorejo Kecamatan Selupu Rejang Lebong yang selama tahun 2019 ini kerap terjadi kecelakaan karena mobila tak bisa dikendalikan atau out kontrol. (251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: