Tabat Kepahiang – RL Diambil Alih Kemendagri

Tabat Kepahiang – RL Diambil Alih Kemendagri

KEPAHIANG, bengkuluekspress.com - Hingga akhir tahun 2019, persoalan titik koordinat tapal batas (Tabat) antara Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Rejang Lebong (RL) belum menemukan titik temu. Tiga kali rapat antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang dengan Pemkab RL yang difasilitasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu berakhir deadlock atau tanpa kesepakatan.

Kedua pemerintah bersikukuh mempertahankan batas wilayah sesuai dengan bahan dan data yang dimiliki, khususnya mengenai lokasi Rumah Sakit (RS) Jalur Dua di Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi. Pemkab Kepahiang yakin bisa secara undang-undang RS tersebut masuk wilayah Kabupaten Kepahiang, sedangkan Pemkab RL juga mengkalim bila RS Jalur Dua merupakan asetnya karena dibangun oleh APBD Kabupaten RL.

\"Tidak ada titik temu, rapat di Pemprov sudah tiga kali, tetapi tidak ada kata sepakat, khususunya untuk wilayah RS jalur dua,\" ungkap Asisten I Pemkab Kepahiang, Burlian SE.

Menurutnya, karena tidak dapat diselesaikan ditingkat Provinsi Bengkulu, maka penentuan titik koordinat batas wilayah Kepahiang dan Rejang Lebin di wilayah Kecamatan Merigi diambil alih oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). \"Kemarin waktu rapat di Pemprov ada perwakilan dari kementerian, karena deadlock sudah tiga kali pertemuan, maka soal tapal batas diambil alih kementerian,\" tegas Burlian.

Bulrian menjelaskan, tim dari kementerian akan turun ke lapangan di bulan Januari 2020 mendatang untuk mengecek fakta di lapangan sesuai dengan bahan yang disampaikan masing-masing Pemkab. \"Data yang kita miliki sudah disampaikan ke kementerian, jadi nanti ada tim dari kementerian yang turun untuk melihat secara langsung ke lokasi,\" tutur Burlian.

Dijelaskannya, soal batas wilayah Kepahiang - RL, khususnya di wilayah Merigi memang jadi permasalahan serius. Pasalnya Pemkab RL terus membangun RS Jalur Dua. Bahkan ingin segera mengoperasionalkan rumah sakit tersebut menjadi RSUD RL, masalahnya belum ada kejelasan mengenai perjanjian kersama dengan Pemkab Kepahiang selaku pemilik wilayah terkait dengan pengoperasional RS jalur dua. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: