Sindikat Penipuan Seribu Modus Diungkap

Sindikat Penipuan Seribu Modus Diungkap

Dari Pinjaman Online, Jual Beli Hingga Investasi

JAKARTA, bengkuluekspress.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim membongkar sindikat penipuan online seribu modus kemarin (23/12) di kantor Divhumas Polri. Sindikat ini melakukan berbagai cara penipuan, dari pinjaman online, jual beli online, undian hingga investasi bodong. Ditaksir omset kelompok ini dalam satu bulan mencapai Rp 100 juta.

Kasubdit II Dittipid Siber Bareskrim Kombespol Rickynaldo menuturkan, awalnya ada laporan dari PT Finaccel Digital Indonesia atau lebih dikenal Kredivo. Perusahaan itu melaporkan adanya penipuan pinjaman online dengan nilai kerugian Rp 500 juta. ”Kami selidiki pelakunya,” paparnya.

Saat didalami didapatkan bahwa lokasi mereka berada di Sulawesi Selatan, tepatnya di Pare Pare dan Wajo. Begitu terdeteksi empat orang pelaku ditangkap, yakni Abd Rahman, Sandi, Herman dan Taufik. Dari keempatnya diketahui bahwa sindikat ini melakukan berbagai trik penipuan.

”Untuk pinjaman online dia mampu menipu dengan berhasil meyakinkan untuk meningkatkan batas pinjaman,” tuturnya.

Keempatnya memiliki tugas berbeda, untuk Rahman merupakan pembuat SMS atau pesan singkat penipuan. Yang menawarkan investasi dan jual beli. Sindikat ini memiliki empat mesin blasting SMS. ”Yang setiap mesinnya mampu mengirim ke 50 ribu nomor handphone secara acak,” urainya.

Lalu, tersangka Sandi merupakan bendahara atau pemegang hasil kejahatan. Untuk Herman dan Taufik diketahui sebagai marketing. Sindikat ini menamai marketing karena keduanya merupakan orang yang berhubungan melalui telepon dengan calon korban. ”Yang berupaya meyakinkan korban,” tuturnya.

Selain keempatnya, polisi juga sedang mengejar RH yang telah masuk ke daftar pencarian orang (DPO). RH merupakan ketua dari sindikat tersebut. ”Dalam kasus ini kami sita 13 handphone, 6 laptop, 254 sim card, uang tunai Rp 4,5 juta dan lima kartu debit,” terangnya.

Bagaimana cara pelaku meyakinkan korban? Dia menjelaskan bahwa kedua pelaku ini awalnya mendalami sebuah perusahaan dan cara kerjanya. Hal itu ditempuh melalui dunia maya. ”Mereka mendalami setiap perusahaan hingga memiliki pemahaman yang bisa digunakan untuk menipu,” ujarnya.

Untuk penipuan pinjaman online, diketahui bahwa keempatnya menggunakan identitas asli tapi palsu. Menggunakan identitas orang lain. ”Itulah kenapa PT Finaccel Digital Indonesia juga bisa tertipu,” paparnya.

Yang disayangkan, diketahui bahwa 254 sim card yang digunakan sindikat ini hanya didaftarkan dengan beberapa identitas asli tapi palsu. Artinya, regulasi pembatasan penggunaan KTP hanya untuk beberapa handphone tidak dijalankan provider. ”Kami harap ada peningkatan pengawasan terhadap setiap provider,” paparnya ditemui kemarin. (idr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: