Kasus RSMY Segera Tuntas

Kasus RSMY Segera Tuntas

\"RIO-POLEMIKGADING CEMPAKA, BE - Meski dilaksanakan secara bertahap dan perlahan, namun Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu masih terus menangani berbagai kasus korupsi yang terjadi diwilayah hukum Polda. Termasuk salah satunya menuntaskan kasus dugaan korupsi di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah RSUD M Yunus (RSMY) Bengkulu.

Tim Penyidik Polda Bengkulu menyatakan segera menuntaskan kasus ini. Berkenaan penyusunan berkas kasus ini hampir selesai, berikut dengan penetapan tersangkanya.

\"Dalam gelar perkara yang kita lakukan akhir bulan yang lalu, kita menyadari masih ada beberapa kekurangan yang harus dilengkapi oleh tim penyidik. Sekarang Tim Penyidik hampir menuntaskannya.

Harapan kami dalam waktu dekat kita sudah menentapkan jumlah tersangka. Dengan demikian, kami dapat segera melimpahkan kasus ini ke Kejati,\" kata Dir Reskrim Khusus Polda Bengkulu Kombes Pol Drs S M Mahendra Jaya didampingi melalui Kasubdit Tipkor Reskrimsus, AKBP Budi Samekto SIK dalam suatu kesempatan pada BE beberapa waktu yang lalu.

Tim penyidik Direskrimsus Polda sudah mendapatkan kepastian data mengenai kasus yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 800 juta itu. \"Kalau sudah mantap semua kelengkapan data-data yang kita butuhkan, kita jadi enak melangkah ke proses hukum selanjutnya. Dalam soal hukum, kita tidak boleh mereka-reka,\" tegasnya.

Ditanyai mengenai kemungkinan adanya keterlibatan para petinggi pejabat pemprov dalam kasus ini, Budi enggan berkomentar banyak. Ia hanya memastikan kalau proses penyidikan masih dilakukan terhadap para petinggi internal rumah sakit milik Pemda Provinsi Bengkulu tersebut. \"Ibarat menanam pohon, pemeriksaan kita ini sudah hampir berbuah.

Tinggal memetiknya saat buahnya sudah masak nanti. Teman-teman media bersabar sedikit ya. Pokoknya kalau sudah kelar kita informasikan semuanya. Sementara fokus kita masih di internal rumah sakit. Belum ada pembahasan mengenai adanya kemungkinan keterlibatan para pejabat pemprov disini,\" bebernya.

Untuk diketahui hasil gelar perkara sebelumnya, Hari Kamis 18 Oktober 2012 lalu, Direskrimsus Polda Bengkulu telah menyimpulkan bakal menetapkan 3 tersangka. Mereka diduga orang yang terkait langsung dengan kebijakan pemberian dana insentif terhadap 20 dewan pembina rumah sakit yang kini dipimpin oleh Direktur Yusdi Zahrias Tazar.

Kemudian pada gelar perkara kedua pada akhir bulan Januari kemarin, Penyidik Polda Bengkulu kembali menegaskan dapat menyelesaikan kelengkapan kasus ini pada bulan Februari ini juga. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: