Benih Lobster Boleh Diekspor

Benih Lobster Boleh Diekspor

Jika Berbobot 50 Gram

JAKARTA, bengkuluekspress.com - Himpunan Pembudidaya Ikan Laut Indonesia (Hipilindo) tidak setuju jika benih lobster (BL) diekspor ke Vietnam. Jika ingin mengekspor, setidaknya harus memiliki bobot 50 gram.

”Rencana mengekspor BL ke Vietnam sama saja memberikan senjata untuk menyaingi Indonesia,” ucap Ketua Hipilindo Effendy Wong. Sejak 2013, Indonesia adalah sumber BL baru ketika stok di Vietnam habis.

Pesisir barat Sumatera serta pesisir selatan Jawa dan Nusa Tenggara Barat adalah sumber lobster tanah air. Di Sumatera, antara lain, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu dan Pesisir Barat, Lampung. Di Banten dan Jawa Barat meliputi, Kabupaten Lebak, Sukabumi, Pangandaran, Cianjur, Garut, dan Tasikmalaya.

Di Jawa Timur, tersebar di Kabupaten Jember, Pacitan, Trenggalek, Tulungagung, dan Banyuwangi. Sedangkan, di Nusa Tenggara Barat diantaranya, Kabupaten Lombok Tengah, Lombok Timut, dan Dompu. ”Dari Jawa dan NTB saja, bisa mengirim 300 juta ekor ke Vietnam. Jika dibudidayakan masing-masing 100 ekor pada keramba jarring apung misalnya, bisa membuka lapangan kerja bagi 3 ribu keluarga,” beber Effendy.

Effendy menuturkan, budidaya lobster memang tidak mudah. Karena, lobster sangat sensitif. Mudah stress. Pembudidaya harus benar-benar menjaga lingkungan penangkaran tetap bersih. Baik dari sisa pakan maupun molting (ganti kulit) lobster itu sendiri. Budidaya lobster biasanya menggunakan keramba jaring apung bambu yang diletakkan di kedalaman 9 meter. Pada kedalaman tersebut dapat mengoptimalkan warna dan tekstur lobster. ”Lokasi budidaya yang masih terkena cahaya menjadikan warna lobster jadi pucat,” jelas Effendy.

Dia menilai metode restocking lobster merupakan salah satu cara pembudidayaan yang efektif. Yakni, menangkap lobster di alam, kemudian memindahkannya ke perairan lain yang dianggap mengalami penurunan jumlah akibat pemanfaatan yang berlebihan. Selain itu, untuk menjaga kelestarian lobster di alam, bisa melepas 10 persen dari jumlah yang ada di penangkaran. Tapi, setelah berbobot 50 gram. ”Dimana lobster dianggap sudah mampu bertahan hidup dan mencari makan sendiri di alam,” terangnya.

Selain itu, lobster memiliki sifat kanibal pada masa ukuran tersebut. Jadi, lebih baik di lepas di alam daripada terus berada di penangkaran. ”Begitu pula kalau mau diekspor sebaiknya sampai ukuran 50 gram,” imbuh Effendy. Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih melakukan kajian untuk merevisi aturan larangan ekspor dan penangkapan benih lobster. Jika kran ekspor dibuka terlalu besar, khawatir jumlah benih lobster di alam menurun. Begitu pula upaya budidaya lobster yang tidak mudah.

Direktur Jenderal Budidaya KKP Slamet Soebjakto menuturkan, pihaknya sedang menyiapkan langkah-langkah kebijakan penangkapan benih lobster untuk tujuan budidaya. ”Kalau sampai lima tahun ke depan (budidaya) tidak berhasil, itu kegagalan kita,” kata Slamet di kantornya.

Tidak sedikit pertimbangan yang harus dipikirkan. Menurut dia, sistem kuota perlu diterapkan. Nelayan menangkap benih lobster menyesuaikan kebutuhan. Alasannya, untuk menghindari persaingan harga benih lobster untuk ekspor dan budidaya. Sekaligus, untuk melindungi jumlahnya di alam. Prinsip kuota harus proporsional dan berkeadilan. Selain itu, perlu pengaturan ukuran ekspor untuk hasil tangkap alam. (han)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: