Putusan DKPP Terhadap Komisioner KPU Kota Tidak Pengaruhi Hasil Pileg

Putusan DKPP Terhadap Komisioner KPU Kota Tidak Pengaruhi Hasil Pileg

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Menanggapi putusan terhadap 5 komisioner KPU Kota Bengkulu, pengamat hukum dari Universitas Bengkulu Dr. Elektison Somi menegaskan hasil putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersifat final dan harus segera dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu.

\"Putusan DKPP itu bersifat final dan mengikat. Karenanya menjadi kewajiban bagi KPU untuk menindaklanjuti sesuai dengan isi putusan,\" ungkap Elektison kepada Bengkuluekspress.com via telepon (20/12).

Dilanjutkan dosen UNIB itu, karena putusan DKPP itu berkaitan dengan penegakan kode etik penyelenggara Pemilu, maka kekuatan mengikatnya hanya terbatas kepada penyelenggara pemilu itu sendiri. Sedangkan untuk hasil Pilleg yang telah berjalan tidak dapat dianulir dengan hanya bersandarkan pada putusan DKPP tersebut.

\"Artinya sepanjang tidak ada pihak yang mempersoalkan tindak lanjut keluarnya putusan DKPP ke hasil Pileg kemarin, maka tidak akan mempengaruhi kedudukan anggota DPRD yang terpilih dan anggota DPRD terpilih tersebut akan tetap menjabat sebagai anggota DPRD,\" ujar Elektison.

Dirinya menambahkan, terkecuali ada pihak yang merasa dirugikan dengan kondisi tersebut untuk kemudian mempersoalkan legalitas kedudukan anggota DPRD terpilih, baik melalui mekanisme partai maupun mekanisme yudisial yang ada, maka peluang menggunakan putusan DKPP sebagai alat bukti dimungkinkan terjadi untuk mempengaruhi jabatan anggota DPRD terpilih tersebut.

Sebelumnya, berdasarkan hasil putusan DKPP Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Zaini, harus dicopot dari jabatannya konsekuensi atas dugaan pelanggaran administratif pada Pemilihan Umum (Pemilu), yang mana pada saat itu salah satu Caleg DPRD Kota Bengkulu daerah pemilihan (Dapil) 3 berinisial NZ diketahui masih menjabat sebagai Sekretaris BMA Kota Bengkulu dan menerima gaji dari APBD, namun diloloskan secara administrasi dan kini yang bersangkutan terpilih menjadi anggota DPRD Kota Bengkulu.(HBN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: