Zaini Dicopot dari Ketua KPU Kota, KPU Provinsi Belum Bisa Bertindak
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu mengakui belum menerima hasil keputusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebagaimana dalam keputusan DKPP tersebut, telah memberikan sanksi tegas atas tindakan dugaan pelanggaran kode etik selaku penyelenggara pemilu saat Pileg tahun 2019 lalu terhadap ketua KPU Kota Bengkulu Zaini S.Ag berdasarkan laporan dari LSM Yasrindo.
\"Kami dari KPU Provinsi belum menerima secara resmi keputusan DKPP tersebut. Jika sudah ada hasilnya yang kami terima, maka akan segera menindaklanjuti hasil keputusan DKPP tersebut,\" ungkap Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Divisi Hukum, Eko Sugianto SP, M.Si, via telepon, Rabu (18/12). https://bengkuluekspress.rakyatbengkulu.com/zaini-dicopot-dari-ketua-kpu-kota-komisioner-lain-disanksi-teguran-keras/
Dijelaskan Eko, dikabarkan, dimana ada dua keputusannya itu, pertama saudara Zaini diberhentikan dari jabatan Ketua KPU tetapi tidak diberhentikan sebagai komisioner KPU Kota Bengkulu. Ia (Zaini) tetap sebagai anggota dan akan ada pemilihan ketua baru untuk KPU Kota Bengkulu, seperti yang terjadi di beberapa daerah lain. Atas putusan DKPP tersebut, lanjut Eko, tidak berdampak terhadap hasil pemilihan pemilu.
\"Tidak ada dampak terhadap Caleg terpilihnya, sebab itu hanya soal kode etik. Yang yang bermasalah itu kode etik penyelenggara bukan hasil pemilu. Kami dari KPU Provinsi setelah menerima hasil keputusan DKPP akan langsung ditindaklanjuti,\" katanya..
Untuk diketahui LSM Yasrindo tersebut melaporkan adanya tindakan pelanggaran oleh salah satu Caleg dari Partai Gerindra Kota Bengkulu dari Daerah Pemilihan III Kecamatan Gading Cempaka dan Singaran Pati. Dimana Caleg tersebut ketika ditetapkan menjadi Caleg dia juga menjabat sebagai Sekretaris Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Bengkulu. (HBN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: