Polres Bengkulu Amankan 26 Tersangka Berbagai Tindak Pidana Kejahatan

Polres Bengkulu Amankan 26 Tersangka Berbagai Tindak Pidana Kejahatan

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Anggota Polres Bengkulu dan jajaran berhasil mengamankan ribuan botol miras tak berizin edar dari sejumlah tempat di Kota Bengkulu. Selain miras, terdapat juga barang bukti kejahatan, narkoba, juga perjudian yang diamankan dalam rangka Operasi Pekat Nala 2019.

Kapolres Bengkulu, AKBP Prianggodo Heru Kun Prasetio mengatakan, beberapa barang bukti yang berhasil disita merupakan awal mula terjadinya penyakit masyarakat. Barang bukti itu sebagian besar merupakan pemicu atau berpotensi terjadinya tindak kriminalitas.

\" Ya selain 1221 miras, ada juga tuak 1859 liter, komix 183 sachet, aibon 24 kaleng, sabu, samcodin, sajam, obat aborsi dan alat perjudian. Berikut 26 tersangka juga berhasil kita amankan untuk menjalani proses hukum terkait kejahatan yang mereka perbuat,\" ucap Kapolres Bengkulu, Selasa (17/12).

Nantinya, sebagian barang bukti akan dilakukan pemusnahan dan sebagian lagi masih sebagai barang bukti penyelidikan. Memang saat ini masih ada kasus yang menjadi sorotan seperti kasus pembunuhan Wina yang sampai saat ini pelaku utama belum dapat ditemukan.

Untuk itu, pihak kepolisian sudah menetapkan penjaga kos korban berinisial Pi sebagai DPO dan statusnya dinaikan sebagai tersangka. Pencarian pelaku memang sedang digenjot guna mempertanggungjawabkan perbuatannya membunuh dan mengubur Wina.(Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: