Sidang Penyiraman Air Keras Ditunda

Sidang Penyiraman Air Keras Ditunda

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Sidang kasus penyiraman air keras mengakibatkan korban meninggal dunia dengan agenda tuntutan yang semestinya berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Kamis (12/12), ditunda. Terdakwa Herianto (32) hadir dalam persidangan tersebut. Hanya saja sidang tuntutan ditunda sampai Kamis pekan depan, karena JPU belum siap dengan berkas tuntutannya.

\"Sidang ditunda Kamis pekan depan karena tuntutan dari JPU belum siap,\" jelas hakim ketua, Arifin Sani SH.

Hukuman berat nampaknya bakal diterima oleh terdakwa Herianto. Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Herianto dengan pasal pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP lebih subsidair pasal 335 ayat 2 Junto pasal 356 KUHP junto lebih subsidair pasal 354 KUHP junto pasal 345 KUHP lebih subsidair pasal 353 ayat (3) junto psaal 356 KUHP dan pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. \"Ada indikasi pasal 340 dalam kasus ini,\" jelas JPU Bertha Camelia SH.

Pada sidang agenda mendengarkan keterangan terdakwa diketahui terdakwa Herianto sempat mencari informasi dampak yang ditimbulkan dari cuka para yang disiramkannya ke tubuh istrinya Yeta Maryati. Niat Herianto membeli cuka para awalnya untuk mencelakai dua orang laki-laki Ri dan Da yang diduga mendekati almarhumah Yeta Maryati isteri Herianto. Tetapi niat tersebut akhirnya batal, setelah terdakwa mendengar cerita korban selingkuh, amarah terdakwa langsung memuncak.

Terdakwa kemudian mengambil botol dan memecahkannya menggunakan pisau dan air keras disiram kearah kepala Yeta yang saat itu sedang tidur. Karena mengalami luka sangat parah, Yeta akhirnya meninggal dunia meski sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit selama beberapa hari.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: