Dua Kabupaten Zona Merah

Dua Kabupaten Zona Merah

105 Laporan Masyarakat Diterima Ombudsman

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Selama tahun 2019 Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu menerima 105 laporan dan 63 layanan konsultasi dari masyarakat terkait pelayanan publik. Dari 105 laporan itu, 80 laporan ditindaklanjuti ke tahap pemeriksaan dan sisanya tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan.

\"Yang tidak ditindaklanjuti, tidak memenuhi syarat formil ataupun materil sesuai Undang-undang Nomor 37 Tahun 2009 tentang Ombudsman RI,\" ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bengkulu, Herdi Puryanto SE dalam konfrensi pers di Sekretariat Perwakilan Ombudsman RI Bengkulu, kemarin (11/12).

Dijelaskannya, dari laporan yang masuk tersebut, terbanyak mendapatkan laporan ada pemerintah daerah sebanayk 39 laporan. Kemudian perbankan 7 laporan, BUMN/BUMD dan Lembaga Pendidikan sama-sama 6 laporan, Kantor Pertanahan 5 Laporan serta Polri dan Lembaga Peradilan sama-sama 4 laporan.

Dari subtansi pengaduan terbanyak ada dibidang pendidikan 12 laporan, subtansi bidang perbankan 11 laporan, subtansi bidang administrasi kependudukan 10 laporan, subtansi bidang pertanahan 7 laporan dan subtansi bidang pedesaan 6 laporan. \"Laporan yang masuk itu ada yang melalui email, ada juga yang datang perorangan dan melalui kuasa hukum,\" paparnya.

Dari berbagai kasus laporan itu, menurut Herdi dengan katagori dugaan maladministrasi laporan ialah penundaan berlarut 27 laporan, tidak kompeten 19 laporan, tidak memberikan pelayanan 15 laporan, penyimpangan prosedur 13 laporan dan penyalahgunaan wewengan sebanyak 5 laporan. \"Dari semua laporan itu, kami telah menyelesaikannya sebanyak 56 laporan yang ditutup. Lalu ada 36 laporan lagi yang masih ditindaklanjuti sampai saat ini,\" tambah Herdi.

Herdi menegaskan, tahun 2019 ini, Ombudsman telah melakukan survei kepatuhan pelayanan publik di 6 kabupaten di Provinsi Bengkulu. Hasil survei itu, dua kabupaten masuk zona merah atau kepatuhan rendah, yaitu Kabupaten Seluma dengan ilai 46.92 dan Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai 45.41. \"Yang masuk zona kuning ada tiga kabupaten yaitu Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Kaur dan Kabupaten Bengkulu Tengah,\" terangnya.

Lalu untuk pemerintah daerah dengan zona hijau atau kepatuhan tinggi ada satu kabupaten yaitu Kebupaten Kepahiang. Menurut Herdi, untuk kabupaten lain dan provinsi telah dilakukan survei tahun lalu. Sehingga tahun ini tidak kembali dilakukan survei. \"Masuk zona hijau itu bisa saja turun kalau tidak dipertahankan. Seperti Pemprov Bengkulu yang dapat zona hijau tahun 2018. Karena tahun depan kita akan kembali survey,\" tuturnya.

Herdi menegaskan, kepatuhaan pelayanan publik ini wajib dilakukan oleh penyelenggaran pemerintah. Seperti sarana pelayanan publik juga harus dilengkapi. Untuk membuat pelayanan publik menjadi baik, maka dibutuhkan komitmen dari pejabat tinggi, seperti kepala daerah. Jikapun ada keluhaan dari masyarakat, maka harus cepat ditindaklanjuti. \"Sesuai UU, jika kepala OPD tidak bisa mematuhi pelayanan publik, maka kepala daerah bisa memberhentikan jabatannya. Untuk itu standar pelayanan publik harus diberikan dan difokuskan,\" tutup Herdi. (151)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: