Korupsi DD Desa Nangai Amen Didalami

Korupsi DD Desa Nangai Amen Didalami

LEBONG, bengkuluekspress.com – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong terus mendalami kasus korupsi Dana Desa (DD) dengan tersangka Kepala Desa Nangai Amen, DC (38). Tujuannya, untuk mengetahui apakah ada tersangka lain atau tidak.

Kajari Lebong, Endang Sudarma SH MH melalui Kasi Pidsus, E Sugandi Tahir SH mengatakan, bahwa dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan DC, pihaknya telah memeriksa setidaknya sebanyak 32 orang saksi. Baik saksi dari masyarakat, perangkat Desa Nangai Amen dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Sebagian besar dari keterangan saksi yang kita panggil dalam dugaan korupsi penyelewengan Dana Desa (DD dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018 dilakukan kades sendiri,” jelasnya, kemarin (04/12).

Akan tetapi, sambungnya, hal tersebut tidak mengurungkan pihaknya untuk menghentikan pemeriksaaan terhadap yang lainnya, karena masih ada kemungkinan pelaku lain yang berperan. “Kita terus melakukan penyelidikan, apakah bakal ada TSK baru atau tidak,” sampainya.

Ia mengatakan, DC dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi dengan hukuman penjara minimal 4 tahun penjara dan hukuman maksimal selama 20 tahun penjara. “Itu pasal dan hukuman yang kita sangkakan kepada tsk,” ucapnya.

Ditetapkannya DC sebagai tsk berawal pada pada bulan Juli 2019 yang lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong menerima laporan dari masyarakat Nangai Amen melaporkan sang kades karena telah diduga melakukan korupsi DD dan ADD tahun 2018. Selanjutnya penyidik Pidsus Kejari Lebong meminta tim auditor dari Inspektorat Kabupaten Lebong untuk melakukan pemeriksaan kerugian negara dan diketahui kerugian negara sebesar Rp 323 juta lebih. Sehingga ditetapkan tersangka dan ditahan. (614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: