21 Raperda Propemperda Disampaikan

21 Raperda Propemperda Disampaikan

LEBONG, bengkuluekspress.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menyampaikan 21 Raperda Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020 untuk disahkan menjadi Perda tahun 2020. Bupati Lebong, H Rosjonsyah SIp MSi mengatakan, bahwa Perda merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan kepala daerah.

“Perda merupakan peraturan perundang-undangan yang diakui eksistensinya dalam UU Negara Republik Indonesia tahun 1945 setelah diamandemen,” jelasnya.

Menurutnya, mengingat pentingnya penyusunan Perda dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah dan otonomi daerah, maka penyusunan Perda harus berdasarkan suatu metode yang baku dan pasti  “Kami percaya bahwa Raperda yang telah disampaikan, akan cepat disahkan menjadi Perda,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen mengatakan, bahwa Propemperda yang telah disampaikan merupakan instumen perencanaan program pembentukan Perda yang disusun secara teratur, terpadu dan sistematis. “Propemperda sendiri merupakan gambaran tentang pembentukan Perda tahun 2020,” sampainya.

Dengan demikian Propemperda dipandang penting untuk menjaga agar produk perundang-undanagan daerah tetap berada dalam sistem hukum nasional. Apalagi susunan Propemperda sebagai landasan bidang pembangunan dan mengaktualisasikan fungsi hukum. “Perda sebagai rekayasa global dalam pembangunan,” ucapnya.

Untuk itulah, Propemperda yang disusun haruslah melalui mekanisme dan standar yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dilandasi beberapa pertimbangan seperti berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi berdasarkan rencana pembangunan daerah “Juga berdasarkan penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembentukan serta memperhatikan aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Adapun 21 usulan daftar Propemperda, yaitu Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksana anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019. Raperda tentang perubahan ABPD tahun 2020, raperda tentang pengelolaan sumber daya air sektor irigasi, raperda tentang pengelolaan sampah.

Selanjutnya Raperda tentang penetapan baku muti air dan kelas air sungai di Kabupaten Lebong, raperda tentang lembaga penyiaran publik lokal radio Kabupaten Lebong, raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat, Raperda tentang penyidik Pegawai negeri Sipil (PNS). Kemudian raperda tentang perubahan atas perda Kabupaten Lebong nomor 21 tahun 2007 tentang penetapan hari jadi Kabupaten Lebong, raperda tentang perubahan nama Kecamatan Pelabai menjadi Kecamatan Tubei, Reperda tentang perubahan atas perda Kabupaten Lebong nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah.

Selanjutnya reperda tentang retrebusi pelayanan parkir, reperda tentang pembentukan perusahaan umum daerah perberasan, raperda tentang perubahan nama perushaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perusahaan Umum daerah (Perumda). Raperda tentang sanitasi total berbasis masyarakat, raperda tentang perlindungan petani.

Raperda tentang Kabupaten layak anak, raperda tentang perubahan atas Perda kabupaten Lebong nomor 10 tahun 2010 tentang pengelolaan barang milik Pemerintah Daerah kabupaten Lebong. Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, raperda tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan terakhir Raperda tentang APBD tahun anggaran 2021. (614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: