Desember Harus Mulai Lelang

Desember Harus Mulai Lelang

APBD 2020 Disahkan Malam Hari

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Setelah melakukan pembahasan siang malam bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, akhirnya DPRD Provinsi mengesehkan peraturan daerah (perda) APBD 2020. Pengesahaan APBD 2020 yang dilakukan malam tadi (27/11), dengan total APBD Provinsi tahun 2020 sebesar Rp 3,3 triliun (lihat grafis). Wakil Ketua (Waka) I DPRD Provinsi Bengkulu, Samsu Amanah menegaskan, dengan telah disahkan APBD itu, maka sesuai arahan pemerintah pusat, proses lelang bisa dikejar cepat pada bulan Desember mendatang.

\"Ketika Desember sudah mulai lelang, maka Januari tahun depan pekerjaan fisik atau proyek sudah bisa dikerjakan,\" terang Samsu, kepada BE, kemarin (27/11).

Samsu menuturkan, proses percepatan lelang dan pekerjaan itu dilakukan, agar program yang sudah teranggarkan bisa secara keseluruhan terlaksana. Sebab, DPRD bersama pemprov, pada bulan Agustus dan September tahun depan sudah mulai pembahasan APBD Perubahaan. Untuk itu dibutuhkan kerja cepat oleh semua organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di Pemprov Bengkulu. \"Dari pembahasan APBD Perubahaan, nanti akan kelihatan berapa besar SiLPA-nya, terserap atau tidak, nanti akan kita lihat,\" tambahnya.

Namun demikian, menurut Samsu, sebelum mulai lelang itu, perda APBD 2020 itu akan segara disampaikan ke Kementerian Dalam Negari (Kemendagri). Agar Kemendagri mengevaluasi hasil Perda APBD tersebut. Setelah sebelumnya, fraksi-fraksi di DPRD menyampaikan pandangan akhirnya tentang APBD 2020. \"Nanti akan ada evaluasi dari Kemendagri. Besok (hari ini,red), langsung diserahkan ke Kemendagri,\" tutur Samsu.

Samsu menegaskan, pembahasan APBD 2020 yang sudah cukup alot dan serba cepat itu, OPD diminta untuk serus merealisasikan programnya. Jangan sampai dengan lambatnya kerja, maka akan menciptakan SiLPA baru. Sehingga APBD tersebut akan menjadi mubaizir tidak direalisasikan. \"Kita minta OPD kerja cepat,\" tegasnya.

Sementara itu, Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah mengatakan, dengan disahkan APBD 2020 itu, maka pemprov memiliki waktu cukup banyak untuk bisa mengerjakan cepat proses lelang. \"Proses lelang bisa dipercapat. Mudah-mudahaan Desember ini sudah bisa mulai,\" terang Rohidin.

Dari arahan Presiden, menurut Rohidin, bukan hanya orientasi serapan anggaran yang besar. Namun lebih menekankan kepada pembangunan yang menciptakan hasil maksimal. Kalau memang tidak ada hasil yang berdampak, maka tidak perlu dilakukan. Walaupun ujungnya nanti akan berdampak pada serapan anggaran yang rendah. \"Kalau memang pasti tidak berhasil atau tidak akan optimalnya, juga tidak perlu dipaksakan. Tunda saja, bukan berarti mengedepankan serapan yang tinggi,\" tuturnya.

Proses lelang, menurut Rohidin harus benar-benar terbuka. Agar bisa mendapatkan pemenang lelang yang betul-betul berkualitas. Kalau diyakini pendaftar tidak layak atau tidak mampu mengerjakan, tidak perlu harus dimenangkan. \"Kalau tidak layak atau tidak akan mampu mengerjakan pekerjaan itu enggak usah dipaksakan,\" tambah Rohidin.

Untuk itu, Rohidin meminta kepada OPD untuk benar-benar serius mencari rekanan yang berkualitas. Jangan sampai, pembangunan yang dilakukan tidak sesuai dengan harapan. \"Silahkan selektif untuk mencari rekanan yang orientasinya hasil yang berkualitas,\" tutupnya. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: