Kejari Terima SPDP Kasus Predator Anak

Kejari Terima SPDP Kasus Predator Anak

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pencabulan yang dilakukan seorang guru SD swasta di Kota Bengkulu berinisial DS (29) terhadap dua orang siswanya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Emilwan Ridwan SH MH mengatakan, SPDP tersebut diterima Kejari Senin (25/11) kemarin. Saat ini sudah ditunjuk jaksa untuk meneliti berkas kasus pelecehan seksual terhadap anak tersebut. Ada tiga orang jaksa yang ditunjuk menindak lanjuti kasus tersebut.

\"Kita tunjuk tiga orang jaksa untuk menindak lanjuti kasus tersebut, semuanya perempuan mengingat kasus inikan korbannya anak-anak,\" jelas Kajari.

Setelah SPDP diterima dalam waktu dekat Kejari dan penyidik Reskrim Polres Bengkulu, bakal melakukan rekonstruksi di TKP (tempat kejadian perkara). Sembari menunggu SPDP diteliti, jaksa akan terus berkoordinasi dengan penyidik Reskrim untuk mengikuti perkembangan kasus tersebut. \"Kita berharap agar secepatnya dilimpahkan,\" imbuh Kajari.

Penyidik Polres Bengkulu masih akan memintai keterangan saksi lain, terutama pihak-pihak yang sering berkomunikasi dengan tersangka selaku wali kelas. Penyidik ingin mengetahui keseharian pelaku, ada atau tidak perbuatan menyimpang sebelum aksinya diketahui. Apakah ada kasus pelecehan lain yang melibatkan tersangka tetapi didamaikan.

\"Kita akan periksa pihak lain, kita ingin tahu seperti apa keseharian pelaku, seperti apa kepribadiannya, apakah ada kasus pelecehan lain terjadi tetapi didamaikan tidak dilaporkan ke penegak hukum,\" jelas Kasat Reskrim, AKP Indramawan Kusuma Trisna SIK beberapa waktu lalu.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: