Tersangka Penipuan Haji Plus Bertambah
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Setelah menetapkan Hi sebagai tersangka kasus penipuan haji plus. Penyidik Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu akhirnya menetapkan RE isteri Hi sebagai tersangka pula. Dikatakan Kasubdit Kamneg Dit Reskrimum Polda Bengkulu AKBP Khaerudin, peran RE dalam kasus penipuan tersebut adalah membantu suaminya, RE juga terlibat dalam kasus penipuan tersebut.
\"Isterinya kita tetapkan tersangka karena dia juga terlibat dan berperan dalam penipuan tersebut,\" jelas Kasubdit Kamneg.
Meski sudah ditetapkan tersangka, pasangan suami isteri tersebut belum ditahan. Alasannya, karena mereka berdua kooperatif terhadap penyidik. Untuk perusahaan travel haji tidak ikut terlibat dalam kasus tersebut. Karena, aliran uang dari korban tidak masuk ke perusahaan, melainkan dinikmati oleh kedua tersangka untuk kepentingan pribadi. \"Perusahaan tidak pernah menerima uang untuk memberangkatkan haji korban, dua tersangka ini yang benar-benar terlibat dalam kasus penipuan,\" imbuhnya.
Dugaan penipuan tersebut dilaporkan korban sekitar September 2019 lalu. Bermula dari terlapor Yanto hendak menunaikan ibadah haji melalui travel yang dijalankan terlapor. Yanto tertarik karena adiknya juga menggunakan jasa travel milik terlapor untuk naik haji dan berhasil. Korban kemudian sepakat dan langsung mentransferkan uang Rp 7,8 juta sebagai administrasi.
Sekitar Desember 2017, korban mentransferkan uang Rp 400 juta untuk keberangkatan haji khusus. Nominal tersebut untuk korban dan isterinya. Akan tetapi setelah uang ditransferkan, korban dan isterinya tidak mendapatkan kejelasan kapan akan berangkat. Merasa ditipu, korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Kuasa Hukum Terlapor Zul Hendri SH saat dimintai klarifikasi oleh penyidik Dit Reskrimum beberapa waktu lalu mengatakan, korban dan isterinya tidak diberangkatkan, karena ada permasalahan dibagian administrasi, tidak heran jika keberangkatan kedua korban tertunda. Terlapor mengaku bakal memberangkatkan korban pada 2020. (167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: