Pencairan TPP Pemkot Semakin Ketat
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu akan dilakukan berdasarkan penilaian yang selektif. Nantinya akan dipertimbangkan melalui kelas jabatan, capaian kinerja serta totalitas dalam menyelesaikan pekerjaan.
\"Jadi semakin berat pekerjaan seorang ASN, maka itulah yang akan diukur berapa besaran TPP yang dicairkan,\" kata Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bengkulu, Ali Martono, kemarin (24/11).
Dalam metode ini dipastikan TPP setiap ASN tidak akan sama, dan setiap bulan besaran TPP juga bisa berubah-ubah setiap orang. \"Nanti ada tim yang membidang khusus, dan akan lebih selektif dibanding tahun 2019 ini karena akan lebih banyak indikator yang menjadi ukuran,\" tukasnya.
Pihaknya juga sudah menerapkan aplikasi untuk mempermudah penyampaian laporan kinerja, karena seluruh ASN nanti akan ada target penyelesaian pekerjaan dalam 1 hari yang dilakukan setiap hari. Dan laporan pekerjaan itu terkoneksi dengan server yang ada di BKPP.
\"Jadi ada laporan kinerja per hari per jam per menit, jadi ASN bekerja kemudian menyampaikan laporan yang baru ke BKPP secara online,\" jelasnya.
Sistem ini akan lebih memperketat dan memastikan bahwa ASN bersangkutan tidak datang ke kantor untuk duduk-duduk santai saja, tetapi benar-benar ada target kerja yang harus diselesaikan dan dilaporkan. \"Kalau tidak ada laporan, dan setelah kita validasi memang ASN tidak ada pekerjaan yang diselesaikan, maka tercatat sebagai capaian kerja hari itu,\" ungkapnya. Cara ini masih dalam persiapan dan akan disempurnakan oleh BKPP, dan ditargetkan akan dilakukan sebelum tahun 2020.
Dengan cara ini, maka Pemkot menyakini bahwa tidak ada lagi ASN yang mengeluh bahwa pekerjaan sedikit tetapi TPP-nya besar, begitu juga ada ASN dengan beban kerja berat tetapi TPP-nya sedikit. \"Cara ini akan menyempurnakan pembagian TPP lebih tepat sasaran,\" pungkasnya. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: