Puskesmas Belum Kantongi Izin Lingkungan

Puskesmas Belum Kantongi Izin Lingkungan

\"\"

MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko, masih menemukan enam Puskesmas rawat inap yang belum mengantongi izin lingkungan yang mencakupi UPL UKL dan Amdal.

“Dari 17 Puskesmas, 6 Puskesmas belum kantongi Izin Lingkungan,” demikian Kepala DLH Kabupaten Mukomuko, Suwarto melalui Kepala Bidang Penataan, Penaatan, Perlindungan dan Peningkatan Kapasitas, Fernandi ketika dikonfirmasi Bengkulu Ekspress.

Sedangkan sebanyak 11 Puskesmas sudah memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).“11 Puskesmas itu tidak rawat inap, dan cukup mengantongi SPPL dan belasan Puskesmas itu sudah mengantongi,” bebernya.

Pihaknya tidak tahu mengetahui pasti, 6 Puskesmas itu belum mengurus izin lingkungan sesuai aturan yang ada. Dengan tidakmengantongi izin lingkungan, Fernandi mengaku, telah mengeluarkan surat teguran terhadap Dinas Kesehatan selaku leading sektornya.

“Telah kita sampaikan surat teguran. Serta disarankan segera mengurus perizinan tersebut.Karena puskesmas tersebut, menghasilkan limbah medis. Jika tidak ada izin, bagaimana mereka akan melakukan pengelolaan limbah medis baik dibakar dan lainnya,” demikian Fernandi. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: