“Predator” Anak Tersangka
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu resmi menetapkan DS, seorang oknum guru salah satu sekolah swasta, Kota Bengkulu menjadi tersangka setelah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap 2 orang murid laki-lakinya.
\"Ya untuk DS sekarang ini statusnya sudah menjadi tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yakni keterangan saksi sekaligus korban dan hasil visum terhadap kedua korban berinisial A (11) dan N (11) yang duduk dibangku kelas VI tersebut,\" jelas Waka Polres Bengkulu, Kompol I Gusti Putu Adi Wirawan, kemarin (18/11).
Wakapolres menjelaskan, dalam menjalankan aksinya tersebut, tersangka DS ini selalu mengancam korban jika tidak menuruti permintaan dan perintahnya, maka nilai kedua korban pun akan dikosongkan atau diberi jelek yang membuat korban takut. \"Untuk modus yang dilakukan perlaku memang mengancam korbannya dengan akan memberikan nilai yang jelek, keran korban semuanya masih anak-anak sehingga takut dan menuruti permintaan tersangka ini,\" ucap Gusti.
Gusti mengatakan, para korban diketahui sudah dicabuli sebanyak 10 kali dalam waktu berbeda, yakni saat jam pelajaran, saat les dan ketika saat bersalaman sewaktu hendak salat ke masjid. \"Untuk kejadian yang terakhir ini dilakukan tersangka didalam masjid, saat waktu itu sekolah mengadakan malam bina iman taqwa,\" terangnya.
Masih dikatakan Wakapolres, untuk sekarang ini memang baru dua korban yang melapor ke pihaknya, dan tidak menutup kemungkinan ada korban lain karena melihat tersangka ini sudah lama mengajar disekolah tersebut. \"Ya kita berharap tidak ada korban lain lagi, tetapi jika ada, kita minta agar para korban bisa segera melaporkan kasus tersebut ke Polres Bengkulu,\" tegasnya.
Selain itu, Wakapolres pun mengjelaskan, rencananya dalam waktu dekat ini pihaknya pun akan memeriksakan tersangka ini ke Rumah Sakit Jiwa (RSJKO), apakah memang ada kelainan pada tersangka ini atau memang faktor lain sehingga tega dan keji melakukan perbuatan asusila tersebut. \"Jelas kita akan periksakan kejiwaan dari tersangka ini, karena kasus seperti ini merupakan penyakit atau ada kelainan pada tersangka sendiri, tetapi untuk data sementara ini, tersangka bukan korban dari kasus yang sama,\" bebernya.
Kompol Gusti menyebutkan, untuk tersangka DS ini nantinya akan dijerat pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHPidana. \"Untuk ancaman hukuman penjara yakni paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,\" tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Indramawan SIK mengatakan, untuk sekarang ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap tersangka atas kasus tersebut dan akan memeriksan saksi-saksi lainnya. \"Untuk sekarang ini pun sudah ada 4 orang saksi yang kita periksa, kasus ini terus kita kembangkan, hal tersebut tidak lain untuk mengetahui apakah ada korban lain atau tidak dalam kasus ini,\" jelasnya.
Sedangkan untuk kedua korban, Indramawan mengjelaskan, kondisinya sekarang ini dalam keadaan trauma dan ketakutan pasca kejadian tersebut, sehingga pihaknya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bengkulu akan melakukan pendampingan hingga trauma korban menghilang. \"Kita akan lakukan pendampingan kepada kedua korban dan pada kesempatan ini juga kita meminta peran serta dari pemerintah agar para korban dari kasus asusila cepat terpulihkan mentalnya,\" harapannya.
Untuk diketahui, kasus ini terjadi saat ada kegiatan malam bina iman dan taqwa (mabit) disekolah tersebut. Pada pukul 22.00 WIB pelaku mengelilingi siswanya sembari mengecek anak-anak yang belum tidur. Pada saat itu pelaku menghampiri korban N dan menyuruhnya tidur didekat korban A. Setelah keduanya tidur berdekatan, pelaku mulai melancarkan aksi bejatnya dengan memegang kemaluan kedua anak tersebut dan melakukan tindakan-tindakan bejat lain layaknya orang dewasa.
Kasus ini pun terungkap setelah kedua orang tua dari masing-masing korban curiga dengan perubahan sikap dan korban yang mengeluh kesakitan pada alat kemaluannya, setelah ditanya secara mendetail, akhirya korban menceritakan kejadian yang telah dilakukan oleh tersangka DS. Sehingga Minggu pagi (17/11) keluarga dari kedua korban melaporkan kasus ini ke Polres Bengkulu. (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: