Cabuli Pelajar, Petani Diringkus
NASAL, Bengkulu Ekspress- Seorang petani berinisial ER (27), warga Bukit Indah Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur, terpaksa diamankan anggota Polsek Nasal, Selasa (12/11) sore. Pria asal Aceh dan telah memiliki anak dan istri ini diringkus polisi lantaran melakukan perbuatan asusila pencabulan terhadap pelajar SD sebut saja Kuntum (6), warga Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur.
“Untuk tersangka pencabulan anak dibawa umur itu saat ini sudah kita amankan di tahanan Polsek dan kini masih dalam pemeriksaan anggota kita,” kata Kapolres Kaur AKBP Arief Hidayat SIK melalui Kapolsek Nasal Iptu Pratikto SH, kemarin (13/11).
Dikatakan Kapolsek, tersangka diamankan Selasa (12/11) sekitar pukul 17.00 WIB di pondok kebun Datar Salimi Desa Bukit Indah Kecamatan Nasal. Penangkapan tersangka bermula dari polisi mendapatkan laporan ibu korban yang melaporkan bahwa tersangka diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban bulan Mei 2019 lalu.
Dimana dalam laporan korban menyebutkan jika anak korban pada tanggal 9 Mei 2019 lalu, pulang ke rumah dengan keadaan menangis terisak-isak dan memberi tahu kepada ibunya, dimana tersangka ER yang merupakan tetangga tersangka, diduga melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara membuka celana korban dan selanjutnya tersangka membuka celananya lalu (maaf) mengeluarkan kemaluan tersangka dengan cara menempelkannya kepada kemaluan korban, sehingga membuat korban trauma terhadap tersangka.
Mendapati laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan keberadaan tersangka, dan setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi langsung bergerak cepat dan langsung meringkus tersangka yang berada di kebun dan digelandang ke Mapolsek Nasal untuk proses selanjutnya.
“Tersangka ini kita amankan dikebunnya, korban dengan tersangka memang bertetanggaan dan korban sering main tempat tersangka kerja didekat rumahnya itu. Dari pengakuan tersangka ia melakukan itu karena khilaf,” terang Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di tahanan Mapolsek Nasal dan dijerat pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara. (618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: