Hadirkan Ahli Hukum Pertanahan

Hadirkan Ahli Hukum Pertanahan

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu telah menerima hasil penilian lahan Pemkot dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Hanya saja, Kajari Bengkulu, Emilwan Ridwan SH MH belum bisa memberikan keterangan berapa nominal tanah yang dinilai tim jasa penilai publik tersebut. Hasil dari penilian ulang lahan tersebut akan diserahkan ke BPKP Perwakilan Bengkulu sebagai salah syarat melakukan perhitungan kerugian negara.

\"Sudah ada hasilnya, tetapi itu substansi tidak bisa saya sampaikan. Hasil penilaian kita berikan ke BPKP untuk membantu melakukan perhitungan kerugian negara,\" jelas Kajari.

Selain itu, penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, juga berupaya mencari saksi tambahan. Salah satunya saksi ahli hukum pertanahan. Kemungkinan besar saksi tersebut dihadirkan dari Universitas Bengkulu. Karena saat ini tim penyidik pidsus masih berkoordinasi dengan rektor. \"Kita meminta keterangan saksi ahli hukum pertanahan untuk menambah bukti. Saat ini tim pidsus masih melakukan koordinasi dengan rektorat,\" imbuh Kajari.

Beberapa fakta kasus penyimpangan lahan pemkot diantaranya, lahan seluas 62 hektar lebih dibebaskan oleh tim 9 tahun 1995 lalu. Saat itu lahan tersebut dibeli menggunakan ABPD Pemkot Bengkulu, pada 1995 senilai Rp 150 juta. Tujuan lahan dibebaskan untuk dibangun perumahan ASN Pemkot Bengkulu. Luas lahan yang dibangun perumahan ASN sekitar 12 hektar, dengan jumlah rumah yang dibangun mencapai 610 unit.

Tetapi beberap rumah tidak ditempati, karena rusak akibat gempa bumi. Hanya 569 rumah yang ditempati. Kemudian tahun 2015, oknum masyarakat tidak bertanggung jawab menjual lahan seluas 8,6 hektar kepada pengembang perumahan. Diduga lahan tersebut dijual mulai dari Rp 150 juta sampai Rp 500 juta. Saat ini lahan selusa 8,6 hektar sudah berdiri perumahan. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: