Satpol PP Rutin Sosialisasi ke Desa
SEGINIM, Bengkulu Ekspress– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bengkulu Selatan (BS), saat ini rutin menggelar sosialisasi perda ternak. Tidak hanya dalam kota namun juga turun ke desa.“Kami selalu sosialisasi, agar ke depan tidak ada lagi ternak yang berkeliaran dalam wilayah BS,” Kata kepala Dinas Satpol PP dan Damkar BS Erwin Muchsin SSos melalui Kabid Penegak Perda Adin Khairo SH saat diwawancarai BE.
Adin mengaku kemarin (6/10), Satpol menggelar sosialisasi ke Desa Sindang Bulan, Seginim. Dalam sosialisasi tersebut, dirinya meminta pemerintahan desa dan Kecamatan Seginim, dapat selalu mengintruksikan para peternak agar selalu mengkandangkan ternaknya. Sebab, jika ternak berkeliaran dan terjaring razia, pemiliknya akan dikenakan sanksi denda hingga Rp 250 ribu per ekor.“Kalau di desa tentu sanksinya wajib mengganti kerugian sesuai dengan kerusakan tanaman petani,” ujarnya.
Adin menambahkan, dalam menggelar razia ternak, Satpol juga memperlihatkan aparat pemerintah desa untuk ikut berperan aktif dalam penertibkan ternak yang berkeliaran. Dirinya memastikan anggota Satpol PP BS rutin menggelar razia.Razia yang dilakukan nanti tidak hanya terfokus pada ternak berkeliaran di wilayah Kota Manna, namun hingga ke desa.“Kedepan anggota kami razia ternak hingga ke desa-desa, jadi saya harap semua ternak di BS dikandangkan,” imbuhnya.
Adin menjelaskan, ternak yang berkeliaran selain dapat menyebabkan kecelakaan di jalan raya. Juga meresahkan para petani. Pasalnya, ternak yang tidak dikandangkan, akan masuk ke pekarangan petani, sehingga merusak tanaman petani. Padahal saat ini Pemda BS sedang gencar-gencarnya mensosialisasikan pemanfaatan pekarangan untuk ditanami sayuran dan cabai serta tanaman lainnya.
“Mari kita dukung program pemerintah pemanfaatan pekarangan dengan ditanami sayuran dengan mengkandangkan ternak, sebab ternak yang berkeliaran menjadi hama utama warga dalam pemanfaatan pekarangan,” demikian Adin. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: