114 Kendaraan Disita
LEBONG, Bengkulu Ekspress – Hasil operasi Zebra Nala 2019 di Kabupaten Lebong, anggota Satuan Polisi Lalulintas (Sat Lantas) Polres Lebong berhasil menyita 114 kendaraan (roda 2 dan 4), 182 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 89 Surat Izin Mengemudi (SIM). Selain itu, juga mengeluarkan 385 surat tilang dan 25 teguran
Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur SIk melalui Kasat Lantas, IPTU Panehan WS mengatakan, bahwa untuk pelanggaran memang mengalami kenaikan. Bahkan untuk memberikan efek jera, selain mengeluarkan surat tilang, pihaknya juga langsung melakukan penyitaan terhadap kendaraan
“Karena pengemudi tidak bisa menunjukan surat-surat kendaraan, mati pajak, tidak standar serta berbagai pelanggaran lainnya, sehingga kita amankan terlebih dahulu,” jelasnya, kemarin (06/11).
Meskipun kendaraan tersebut dilakukan penyitaan, pemilik kendaraan bisa mengambilnya di Polres Lebong, namun dengan syarat pemilik harus menunjukan dan melengkapi apa yang menyebabkan kendaraanya disita. “Jika perlengkapan dan surat-surat lengkap, maka kendaraan akan kita serahkan,” tuturnya.
Dengan meningkatnya pelanggaran yang dilakukan oleh pengendaraan di Kabupaten Lebong, Kasat Lantas mengimbau, agar bisa menghindari pelanggaran lalulintas. Seperti masalah SIM, STNK demi kenyamanan dan keselamatan ketika berkendaraan. “Jangan ketika akan mengurus kendaraan yang telah diamankan, masyarakat sadar namun kedepan kembali mengulangi perbuatannya yang melanggar hukum,” tuturnya.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: