Blangko KTP-el Makin Dibatasi Kemendagri

Blangko KTP-el Makin Dibatasi Kemendagri

CURUP, Bengkulu Ekspress - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Rejang Lebong makin kesulitan untuk mendapatkan blangko KTP-el dari Kementerian Dalam Negeri.

Hal tersebut setelah saat ini Kemendagri membatasi pengambilan blangko KTP-el.Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rejang Lebong, Drs Muradi melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Mei Susanti Harahap, SH MM mengungkapkan, saat ini pengambilan blangko KTP-el di Kemendagri dibatasi sebulannya hanya satu kali dengan jumlah blangko yang diberikan sebanyak 500 keping.

\"Kalau kemarin yang dibatasi hanya jumlahnya yaitu setiap kita minta hanya diberi 500 keping dan kita bisa minta seminggu sekali, namun sekarang selain dibatasi 500 keping kita juga hanya boleh minta sebulan sekali ke Kemendagri,\" sampai Susan.

Begitu juga dengan pengambilan melalui Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu, menurut Susan juga dibatasi, bila selama ini Dukcapil Provinsi Bengkulu bisa mengambil hingga 2 ribu keping dan waktunya juga tak dibatasi, namun baru-baru ini unuk Dukcapil Provinsi Bengkulu juga dibatasi hanya bisa meminta sebulan sekali dengan jumlah yang diberikan hanya sebanyak 1.000 keping saja untuk 10 kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Bengkulu.

\"Dengan peraturan baru tersebut, maka sebulannya kita bisa mendapat jatah 700 keping yaitu 500 keping kita ambil langsung dan 200 keping dari Provinsi Bengkulu,\" sampainya.

Kondisi tersebut, menurut Susan menambah daftar panjang daftar tunggu pencetakan KTP-el atau Print Ready Record (PRR) untuk masyarakat yang belum memiliki KTP-el sama sekali. Saat ini sendiri menurut Susan jumlah PRR di Dinas Dukcapil Rejang Lebong mencapai 627 orang.

Sedangkan untuk ketersediaan blangko sendiri Susan mengaku sudah kosong hampir dua minggu.\"Untuk blangko saat ini dalam kondisi kosong dari tanggal 24 Oktober kemarin, rencananya dalam waktu dekat ini kita akan ambil ke Kemendagri,\" paparnya.

Menurut Susan, kosongnya blangko KTP-el tersebut bukan hanya terjadi di Kabupaten Rejang Lebong saja namun juga se Indonesia.

Atas permasalahan tersebut, Susan mengaku 90 persen masyarakat Rejang Lebong yang melakukan pengurusan KTP-el sudah memahami kondisi tersebut, sehingga mereka tidak protes.

Sebagai penggantinya bila masyarakat Rejang Lebong membutuhkan KTP-el maka pihak Dinas Dukcapil Rejang Lebong mengeluarkan surat keterangan sementara.

Menurut Susan khusus untuk yang sudah memiliki KTP-el dan meminta surat keterangan karena ada perubahan data untuk sejumlah keperluan, pihaknya tidak akan mengambil KTP-el yang telah mereka pegang, karena KTP-el tersebut bisa mereka gunakan untuk sejumlah keperluan seperti saat akan naik pesawat dan kebutuhan lainnya. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: