Susun CSR Sejalan RPJMD

Susun CSR Sejalan RPJMD

\"\"LEBONG, Bengkulu Ekspress – Pelaku usaha atau perusahaan di Kabupaten Lebong dapat menyusun kerja melalui program Corporate Social Responbility (CSR) sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lebong, Ir Eddy Ramlan MSi mengatakan, bahwa di Kabupaten Lebong setidaknya ada sebanyak 35 pelaku usaha atau perusahaan. Dimana setiap perusahaan memiliki program kerja sosial, baik itu kepada masyarakat atau yang lainnya.“Dimana CSR sendiri merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap perusahaan,” jelasnya, kemarin (31/10).

Dari program tersebut, sambungnya, nantinya perusahaan bisa disampaikan ke Pemkab Lebong, apa yang menjadi program sosial dari perusahaan bisa direalisasikan. Sehingga dapat mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Lebong yang anggarannya tidak dimasukan kedalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebong.

“Program tersebut memang program dari masing-masing perusahaan, namun apa yang telah diprogramkan diminta untuk bisa sejalan dengan program pemerintah,” sampainya.

Dengan melapornya perusahaan yang akan menjalankan CSR-nya diluar kebijakan perusahaan yang membantu masyarakat di sekitar perusahaannya. Pada saat menjalankan CSR diluar kebijakan untuk masyarakat setempat, nantinya bisa dikoordinir bersama sehingga bisa diketahui apa yangakan dilakukan perusahaan bisa bermanfaat sesuai kebutuhan atau karena adanya keinginan.

“Karena apa yang dibangun nantinya kita minta sesuai dengan apa yang dibutuhkan, bukan karena adanya keinginan yang dikhawatirkan setelah dibangun tidak bermanfaat,” ucapnya.

Banyak hal yang bisa dilakukan pihak perusahaan dalam menjalankan CSR, mulai melakukan pembangunan atau perbaikan jalan, pembuatan siring irigasi, jembatan serta fasilitas umum lainnya. “Banyak hal-hal yang bisa dilakukan perusahaan untuk bisa saling mendukung pembangunan Lebong,” ujarnya Ditambahkan Eddy, dalam menjalankan program CSR, setiap perusahaan tidak harus sama atau sejalan dengan program Rencana Pembangunan Daerah (RPD) yang telah dicanangkan Pemkab Lebong di tahun 2019 ini. Akan tetapi program sosial perusahaan bisa sejalan dnegan RPJMD Kabupaten Lebong tahun 2016-2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: