Pemerintah Masih Menanggung Iuran Terbesar
CURUP, Bengkulu Ekspress - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran JKN-KIS yang patut diketahui oleh masyarakat
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Curup, Syafrudin Imam Negara SSI menjelaskan, dalam penyesuaian tarif tersebut dibagi menjadi beberapa kategor. Yang pertama untuk kategori peserta Peserta Bantuan Iuran (PBI). Menurut Imam untuk untu peserta PBI yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp 42 ribu berlaku 1 Agustus 2019.
\"Untuk peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mendapat bantuan pendanaan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 19 ribu per orang per bulan untuk bulan pelayanan 1 Agustus sampai 31 Desember 2019,\" terang Imam.
Kemudian menurut Imam, kategori kedua adalah peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Dimana untuk PPU bhatas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan yaitu sebesar Rp 12 juta, dengan komposisi 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dan dibayar dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen dibayar oleh oleh peserta.
Menurut Imam, peserta PPU tingkat pusat yang merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, PNS, Prajurit, Anggota Polri, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Oktober 2019, kemudian untuk peserta PPU tingkat daerah yang merupakan kepala dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD daerah, PNS daerah, kepala desa, perangkat desa, dan pekerja swasta, berlaku mulai 1 Januari 2020.\"Kemudian peserta PPU yang merupakan pekerja swasta, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Januari 2020,\" terang Imam.
Selanjutnya kategori ketiga, adalah peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang berlaku mulai 1 Januari 2020 dengan ketentuan untuk kelas III menjadi Rp 42 ribu, kelas II menjadi Rp 110 ribu dan kelas I menjadi Rp 160 ribu.Lebih lanjut Imam, menjelaskan dengan melihat ketentuan penyesuaian iuran dalam Perpres tersebut, Pemerintah masih mendapatkan andil sebagai pembayar iuran terbesar.
Pemerintah menanggung 73,63 persen dari total besaran penyesuaian iuran yang akan ditanggung oleh pemerintah melalui peserta PBI APBN, penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI, dan Polri.
Kontribusi pemerintah tersebut sangat membantu peserta mandiri sehingga penyesuaian iuran peserta mandiri tidak sebesar seharusnya.“Besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan,” ungkap ImamMasih menurut Imam, untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp 8 juta sampai dengan Rp 12 juta saja. Artinya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut, tidak terkena dampak.
“Untuk peserta buruh dan pemberi kerja, yang terdampak yaitu yang berpenghasilan 8 juta sampai dengan 12 juta, penyesuian iuran hanya menambah sebesar rata-rata Rp 27.078 per bulan per buruh,\" terang Imam
Angka tersebut, menurut Imam sudah termasuk untuk 5 orang, yaitu pekerja, 1 orang pasangan yaitu suami atau istri dan 3 orang anak.Dengan melihat rincian tersebut maka menurut Imam beban buruh adalah Rp5.400 per jiwa per bulan. Hal tersebut menurutnya sama sekali tidak menurunkan daya beli buruh seperti yang dikabarkan.
Dalam kesempatan tersebut Imam juga mengungkapkan, dari 221 juta peserta JKN-KIS, hampir separuhnya dibiayai oleh pemerintah. Tepatnya, ada 96,8 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran JKN-KIS-nya ditanggung negara lewat APBN dan 37,3 juta penduduk yang ditanggung oleh APBD.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah yang luar biasa agar Program JKN-KIS yang telah memberikan manfaat bagi orang banyak ini dapat terus diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.\"Kami berharap melalui penyesuaian iuran, Program JKN-KIS akan mengalami perbaikan secara sistemik. Pekerjaan rumah lain untuk perbaikan program ini akan terus dilakukan, misalnya perbaikan dari aspek pemanfaatan dan kualitas layanan kesehatan serta manajemen kepesertaan,\" demikian Imam. (251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: