KPK Limpahkan Tersangka ke PN Bengkulu
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), melimpahkan berkas perkara tiga orang tersangka penyuap mantan jaksa Kejati Bengkulu Parlin Purba dan Edy Sumarno ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa (29/10). Setelah proses administrasi selesai, ketiga tersangka langsung dibawa penyidik KPK ke Rutan Kelas IIB Bengkulu untuk ditahan.\"Hari ini (kemarin, red), Pengadilan Negeri Bengkulu menerima pelimpahan perkara tiga orang tersangka penyuap jaksa,\" jelas Panitera PN Bengkulu, Achmad Wibisono SSos.
Tiga orang tersangka yang dilimpahkan tersebut, yakni Apip Kusnadi (53) sebagai PNS Kementrian PUPR, mantan PPK irigasi dan rawa II pada Satker SNVT PJPA Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII TA 2016/2017. Kemudian, M Fauzi NS (58) pensiunan PNS, Kepala Satker PJPA BWSS VII dan Edi Junaidi PNS BWSS VII Bengkulu.
Achmad Wibisono menjelaskan, Humas Pengadilan Negeri Bengkulu telah menerima berkas pelimpahan tiga orang tersangka tersebut. Jadwal sidang sudah ditetapkan yakni tanggal 11 November 2019 untuk sidang pertama. Hakim Ketua yang ditunjuk Riza Fauzi SH CN dan Hakim Anggota Agus Salim SH MH serta Nich Samara SH MH.
\"Jadwal sidang sudah ditetapkan Senin,11 November 2019,\" jelas Humas PN Bengkulu.
Dakwaan untuk tiga orang tersangka diserahkan dalam satu berkas. Jaksa KPK mendakwa tiga tersangka dengan pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tetang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juntio pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 13 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tetang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juntio pasal 64 ayat (1) KUHP.
Seperti diketahui sebelumnya, pada Juni 2017, tiga orang tersangka menyuap jaksa Edy Sumarno yang menjabat Asisten Bidang intelijen Kejati Bengkulu dan Jaksa Parlin Purba menjabat Kasi III Bidang intelijen Kejati Bengkulu Rp 150 juta. Suap tersebut diberikan agar Bidang Intelijen Kejati Bengkulu menghentikan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) proyek rehabilitasi jaringan irigasi Air Nipis Seginim di Kabupaten Bengkulu Selatan, TA 2015/2016, yang dikerjakan PT Rico Putra Selatan.
Atas perbuatannya tersebut tahun 2018 lalu Parlin Purba di vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara. Untuk Edy Sumarno hakim memberikan vonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan penjara. (167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: