5 Pelaku Kejahatan Diamankan Polisi

5 Pelaku Kejahatan Diamankan Polisi

CURUP, Bengkulu Ekspress - Lima orang pelaku kejahatan yang kerap meresahkan warga Kabupaten Rejang Lebong berhasil diamankan oleh jajaran Kepolisian dari Polres Rejang Lebong. Kelima pelaku kejahatan tersebut diamankan petugas dari tempat dan lokasi yang berbeda dalam dua minggu terakhir.

\"Kelima tersangka yang kita amankan ini terlibat dalam tiga kasus yang berbeda yang berhasil kita amankan dalam dua pekan terakhir,\" sampai Kapolres Rejang Lebong, AKBP Jeki Rahmat Mustika SIK melalui Paur Humas, Ipda A Gunawan, saat menggelar jumpa pers di halaman Mapolres Rejang Lebong Kamis (24/10) kemarin.

Dijelaskan Gunawan, kelima tersangka yang diamankan tersebut ada yang terlibat pencurian dengan pemberatan (Curat) yaitu pelaku pembobolan Markas PMI Rejang Lebong, Perampasan Hp serta satu kasus lagi yaitu pencurian kendaraan bermotor.

Tersangka pertama adalah DP (30) warga Desa Suri Baru Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang. DP melakukan membobol Markas PMI Rejang Lebong pada Kamis (10/10) lalu sekitar pukul 04.30 WIB, saat itu DP bersama satu rekannya yang masih DPO berhenti untuk buang air di sekitar kantor PMI Rejang Lebong, saat tengah buang air kecil tersebut, tersangka Do yang masih buron melihat pintu markas PMI Rejang Lebong terbuka saat itu juga niat jahatnya muncul.

Setelah itu ia melompati pagar dan melihat sekeliling, setelah dirasanya aman kemudian ia mengajak DP untuk mengambil sejumlah barang berharga dari dalam markas PMI Rejang Lebong. Dimana keduanya sebanyak dua kali masuk dan mengambil barang-barang berharga, setelah itu keduanya kabur menuju kontrakan Do di Kelurahan Talang Rimbo Lama.\"Untuk rekan DP ini saat ini masih kita lakukan pengejaran dan identitasnya sudah kita kantongi,\" sampainya.

Sementara itu, tiga orang tersangka lainnya yaitu Ro (20), warga Desa Air Lang Kecamatan Sindang Datarang, JH (39) warga Pasar Minggu Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang dan HG (35) warga Dusun Baru Kecamatan Curup Utara. Menurut Gunawan, ketiga tersangka tersebut merupakan sindikat pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Rejang Lebong seperti di kawasan Kelurahan Talang Rimbo Baru pada akhir September lalu serta di Kelurahan Simpang Nangka pada pertengahan September.

Dari dua Tempat Kejadian Perkara tersebut ketiganya berhasil membawa satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit Honda Yamaha Vixion. \"Dalam menjalankan aksinya ketiga tersangka ini memiliki peran masing-masing,\" papar Ipda Gunawan.

Menurut Paur Humas, ketiganya memang sudah lama menjadi target operasi Polres Rejang Lebong karena aksi ketiganya sudah sangat meresahkan warga Kabupaten Rejang Lebong, begitu juga setelah ketiganya berhasil diamankan aksi Curanmor di Kabupaten Rejang Lebong khususnya di Kota Curup berkurang drastis dan nyaris tak terjadi lagi.

Sementara itu, satu tersangka lagi adalah Lu (45) warga Kelurahan Kesambe Baru Kecamatan Curup Timur. Lu diamankan lantaran terlibat aksi perampasan satu unit Hp milik Zaky Kadafi (15) warga Kelurahan Air Rambai Kecamatan Curup pada 19 Oktober lalu di kawasan Simpang Lebong.

Saat itu Lu bersama rekannya merampas HP korban bahkan sempat berusaha melukai rekan korban menggunakan sebilah pisau, namun korban dan rekannya berhasil kabur. \"Untuk tersangka Lu ini kita amankan kemarin sore (rabu sore) di kawasan Air Meles Atas,\" demikian Ipda Gunawan. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: