Motor Ditarik Leasing, Datangi Polda

Motor Ditarik Leasing, Datangi Polda

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Untuk kesekian kalinya, kasus penarikan kendaraan oleh debt collector dikeluhkan masyarakat. Febri Erdianto (30) warga Kelurahan Anggut Atas mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu untuk berkoordinasi terkait kasus penarikan kendaraan yang dialaminya, Kamis (24/10). Penarikan tersebut terjadi pada Rabu (23/10) sore. \"Sekarang sekadar koordinasi, untuk buat berita acara belum bisa,\" jelas Febri.

Menurut Febri, cara debt collector menarik sepeda motornya menyalahi aturan. Bermula pada Rabu sore saat Febri pulang dari mengantar penumpang disekitaran Komplek Pepabri Kelurahan Lingkar Barat diberhentikan oleh dua orang debt collector salah satu perusahaan leasing di Kota Bengkulu.

Febri mengakui kesalahannya, karena sudah 6 bulan telat membayar angsuran sepeda motor jenis Honda Beat Street. \"Saya akui memang salah, sebenarnya saya sudah siap melunasi angsuran tersebut,\" imbuhnya.Setelah ditemui debt collector, Febri diajak ke kantor perusahan pihak ke tiga. Sesuai perjanjian, dikantor tersebut Febri akan membuat surat pernyataan yang isinya akan melunasi sisa angsuran sepeda motor.

Sesampainya di kantor pihak ke tiga, dua orang karyawan leasing meminta kunci kontak sepeda motor dan STNK kepada Febri dengan alasan ingin mencatat nomor rangka. Kemudian sepeda motor malah dibawa langsung oleh karyawan tersebut ke kantor Mega Finance tanpa adanya surat pemberitahuan terlebih dulu.

Setelah kejadian tersebut Febri berusaha menghubungi karyawan leasing yang membawa sepeda motornya tetapi tidak ada jawaban. Saat menemui Febri, karyawan tersebut tidak menunjukkan surat penarikan sepeda motor. Hal tersebut yang membuat Febri tidak terima dan mendatangi Polda Bengkulu.

\"Perjanjian awal kan mau buat surat pernyataan, tetapi sepeda motor malah dibawa. Saya merasa ditipu. Karena saat bertemu dengan saya dua orang karyawan itu tidak menunjukkan berkas atau kartu identitas apa-apa. \" pungkas Febri yang berprofesi sebagai ojek online tersebut.

Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno SSos MH membenarkan adanya pengaduan dari masyarakat terkait penarikan kendaraan oleh dedt collector tersebut. \"Iya tadi ada yang datang untuk berkoordinasi terkait penarikan kendaraan oleh debt collektor. t. Tetapi kita masih panggil dulu saksi, karena yang bersangkutan menunggak pembayaran motor,\" jelas Kabid Humas. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: