Dewan Tolak Pinjaman Rp 300 Miliar
BENGKULU, Bengkulu Eksrpress - Rencana Pemerintah Kota Bengkulu mengajukan pinjaman ke Bank Jabar Banten (BJB) sebesar Rp 300 miliar tak mendapat dukungan dari anggota DPRD kota. Pasalnya, dewan menganggap bahwa pinjaman tersebut bukan solusi yang tepat untuk mempercepat pembangunan, dan terlalu berisiko karena baru mau diusulkan ditengah pembahasan APBD 2020.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD kota, H Ariyono Gumay menerangkan bahwa peminjaman itu butuh proses kajian panjang, sedangkan saat ini sudah di tengah-tengah pembahasan anggaran dan menyisakan sekitar 40 hari untuk mengetuk palu.
Oleh sebab itu, kemungkin usulan pinjaman tidak mendapat persetujuan dewan. \"Kita belum pernah menerima surat/kajian resmi dari eksekutif, namun yang paling utama semua harus sesuai dengan RPJMD. Jadi kalau RPJMD-nya tidak menyebutkan pinjaman maka jangan minjan. Jangan sampai permasalahan itu, kita menyesal di kemudian hari,\" kata Ariyono yang juga Anggota Komisi I DPRD kota ini, kemarin (23/10).
Lebih lanjut dijelaskannya, jika dilihat secara aturan, pemda memang diperbolehkan untuk meminjam dana, namun pihaknya tidak melihat apa yang menjadi urgensitasnya. Jika hanya untuk membangun jalan maka cukup dilakukan melalui APBD secara bertahap, tanpa harus berutang.
\"Lebih baik kita sama-sama berupaya meningkatkan PAD. Misalnya dari pajak PBB. PBB itu dengan penyesuaian NJOP. Dan masih banyak potensi PAD yang bisa kita tingkatkan,\" terangnya.
Menurutnya, kemajuan suatu daerah tidak hanya dilihat dari infrastruktur saja, tetapi juga dilihat dari pencapaian PAD dari semua potensi yang ada di daerah tersebut. Pihaknya menyarankan agar Pemkot fokus dalam menyelesaikan tunggakan PAD dari seluruh sektor, termasuk retribusi parkir dan lain-lain.
\"Solusi lainnya khusus untuk lampu jalan bisa melalui lelang multiyears dengan syarat tertentu. Akhirnya kita tidak perlu meminjam begitu juga proyek lain, jadi kita tidak perlu meminjam kepada bank dan lain-lain, dan kita langsung bisa aksi,\" papar Politisi PPP ini.
Pihaknya mengaku akan fokus untuk melanjutkan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) 2020, dan menargetkan tuntas sebelum batas waktu ditentukan.\"Sama-sama kita ketahui, ada ketentuannya kalau kita terlambat, maka ada sanksi. Dan sanksinya itu 6 bulan DPRD dan kepala daerah tidak mendapat gaji, dan penundaan penyaluran dana insentif dari pusat sebesar Rp 45 miliar, ini yang menjadi fokus kita,\" pungkasnya. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: