Nikah Siri, ASN Turun Pangkat

Nikah Siri, ASN Turun Pangkat

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Tim Pembinaan Aparatur (Binap) Pemkab Kaur akhirnya menjatuhkan sanksi kepada seorang ASN Kaur berinisial SU salah satu guru SD di wilayah ini. Sanksi yang diberikan yakni berupa menurunkan pangkatnya satu tingkat yakni dari golongan IVa ke IIId serta melakukan penundaan kenaikan pangkat kepada yang bersangkutan selama 3 tahun ke depan. Hal ini lantaran kesalahan yang dilakukannya terkait dengan pernikahan siri dan berniat menceraikan dua istrinya.

“Kita terpaksa menjatuhkan sanksi lantaran kesalahan yang dilakukan oleh yang bersangkutan melanggar UU ASN,” kata Ketua Binap yang juga Sekda Kaur, H Nandar Munadi M SI, kemarin (22/10).

Dikatakan, tim Binap kemarin membahas dua persoalan ASN di Kabupaten Kaur, yang satu lagi yakni ASN berinsial FA yang saat ini menjalani hukuman sebagai terdakwa narkoba. Putusan PN Bintuhan memvonis yang bersangkutan bersalah dengan hukuman pidana 7 tahun kurungan. Lantas FA mengajukan upaya banding ke PT Bengkulu, namun upaya itu mental dan kembali menguatkan putusan PN Bintuhan. Tak putus asa lantas yang bersangkutan mengajukan kasasi ke Makamah Agung, namun malah diperberat dengan dijatuhi hukuman 8 tahun. Karena masih bisa melakukan upaya hukum, sehingga kasus yang menjerat FA belum diputus oleh Pemkab Kaur dan masih menunggu beberapa bulan ke depan.

“Nah untuk yang satu lagi kita tunda dan belum kita putuskan, kita masih menunggu dan nanti akan kita kabari lagi keputusan selanjutnya,” terangnya.

Dalam rapat Binap di ruang Sekda Kaur kemarin, dihadiri sejumlah pihak termasuk juga SU, diketahui SU ini menikah lagi dengan wanita idamannya dan sebelumnya sudah mengantongi izin dari istri tua. Setelah mendapat izin itu SU lantas menikah siri dengan istri muda, namun bukannya bersyukur mendapat izin istri tua malah SU berniat menceraikan keduanya sehingga memperkeruh suasana. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: