Tak Ada Uang untuk Beli Rokok, 4 Pemuda Nekat Maling Anjing Peliharaan
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Empat tersangka pencuri hewan anjing peliharaan berhasil diringkus oleh Anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Bangkahulu, Selasa (22/10/19). Para tersangka mengaku nekat mencuri hewan peliharaan agar diberi imbalan Rp 50 ribu kepada seseorang yang memesan anjing tersebut.
Empat tersangka berinisial ES (20) dan JO (21) warga Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, serta SU (20) dan PH (21) warga Kelurahan Pematang, Kecamatan Muarabangkahulu, Kota Bengkulu. Keempatnya diamankan setelah ketahuan dan dipergoki warga saat melancarkan aksinya.
\"Ado yang mesan pak, minta carikan anjing, tidak tau untuk apa, tapi kami nak di kasih duit Rp 50 ribu rupiah kalu dapat dan uangnya itu untuk beli rokok,” kata ED salah seorang tersangka, Selasa (22/10/19).
Kronologis kejadian, sekitar pukul 19.30 pada Senin kemarin (21/10/19), korban Tusirmi, warga Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muarabangkahulu mendengar gonggongan anjing yang tak biasa di depan rumahnya. Ketika ia mengecek keluar rumah, korban melihat keempat pelaku sudah diamankan tetangganya karena kedapatan sedang memasukan anjing peliharaannya kedalam karung.
Melihat kejadian itu, korban bersama warga sekitar langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Muarabangkahulu. Para pelaku beserta barang bukti karung dan kawat untuk menjerat anjing dibawa ke Polsek Muarabangkahulu untuk diproses hukum.
Sementara itu, Kapolsek Muara Bangkahulu, Kompol Jauhari mengatakan, dalam penangkapan empat orang pemuda tersebut setelah pihaknya menerima laporan dari korban. Kemudian tim langsung mengamankan keempat pelaku tersebut tanpa perlawanan.
\"Ya aanggota kita juga berhasil mengamankan barang bukti satu utas kawat kabel warna hitam, satu buah karung plastik berwarna putih, 2 sepeda motor Honda fit warna biru dan Honda CBR 150 warna kuning yang digunakan pelaku. Para pelaku bisa diancam pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,\" kata Kompol Jauhari. (Imn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: