Sekda Jemput Formasi CPNS dan P3K

Sekda Jemput Formasi CPNS dan P3K

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Jemput formasi dan usulkan penambahan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Sekretaris daerah (Sekda) Lebong H Mustarani Abidin SH MSi, mendatangi kantor Kementrian Pendayagunaan Paratur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Diketahui, untuk total formasi penerimaan CPNS dan P3K Kabupaten Lebong tahun 2019 ini sebanyak 209 formasi yang terdiri dari 143 formasi untuk kuota P3K dan 66 formasi untuk kuota CPNS. Dari total 1000 formasi yang sebelumnya telah diusulkan.

Kepala Bidang (Kabid) Mutasi, Pengadaan pegawai dan Informasi, A Ropik SSos, mengatakan bahwa secara langsung Sekda Lebong h Mustarani Abidin SH MSi bersama Kepala BKPSD H Guntur SSos, kemarin (17/10), langsung menjemput formasi apa saja yang nantinya dibuka pada penerimaan tahun 2019 ini.

“Selain itu bapak Sekda dan bapak kepala badan juga ingin mengetahui Juklak dan Juknis pelaksanaannya,” jelas Ropik, kemarin (17/10)

Ditambahkan Ropik, selain mengambil formasi Sekda bersama kepala badan juga berupaya untuk kembali mengusulkan tambahan formasi. Hal ini dikarenakan, kebutuhan pegawai di Kabupaten Lebong masih sangat dibutuhkan, untuk mencukupi kekurangan pegawai di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Mudah-mudahan usulan bisa diakomodir pihak Kemenpan-RB,” harapnya.

Dalam pelaksanaan tes CPNS dan P3K sesuai dengan jadwal akan dimulai pada bulan Oktober 2019 ini, selanjutnya untuk bulan November penerimaan berkas selanjutnya pada bulan Desember 2019 pengumuman pemberkasan administrasi. “Januari dan Februari 2020 dilaksanakan kompetisi dasar, Maret pengumuman yang diterima dan April Terhutung Masa tugas (TMT),” ujarnya.

Untuk itulah, Ropik mempersilakan bagi para seluruh masyarakat untuk mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan, sehingga ketika pendaftaran telah dimulai, tidak akan mengalami masalah. “Siapkanlah diri kalian untuk mengabdi di Kabupaten Lebong,” ajaknya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: