Pemda Rejang Lebong Belum Teken NPHD, Bawaslu Bengkulu Lapor ke Bawaslu RI

Pemda Rejang Lebong Belum Teken NPHD, Bawaslu Bengkulu Lapor ke Bawaslu RI

\"\" Bengkulu, Bengkuluekspress.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu menyayangkan Pemerintah Daerah Rejang Lebong Provinsi Bengkulu yang belum melakukan penandatangan Naskah Perjanjian Dana Hibah (NPHD) untuk pendanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 mendatang.

Pasalnya, kepala daerah yang belum menandatangani NPHD, kurang serius menanggapi hal tersebut karena batas akhir atau deadline penandatanganan NPHD pada kemarin, Senin (14/10) yang sebelumnya telah diperpanjang masanya.

\"Harusnya hal ini sudah dipersiapkan dari jauh-jauh hari sebelumnya dan memandang sepele proses demokrasi (Pilkada) yang telah diundang-undangkan. Dana ini bukan untuk Bawaslu, tapi melainkan untuk kemajuan daerah itu sendiri. Kita berharap agar pemerintah daerah sementara ini dapat berkonsentrasi terhadap penyelenggaraan Pemilu ini,\" ujar Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap kepada Bengkuluekspress.com via telepon, Selasa (15/10).

Diterangkan Parsadaan, sebelumnya Bawaslu Rejang Lebong telah menyurati Pemda Rejang Lebong berkali-kali. Namun Pemda Rejang Lebong tidak merespon surat tersebut dan Bawaslu telah menunggu panggilan dari Pemda Rejang Lebong hingga tengah malam, Senin (14/10) untuk penandatanganan NPHD.

\"Kita sayangkan kenapa Bawaslu Rejang Lebong yang tidak diteken NPHD-nya sementara NPHD KPU Rejang Lebong sudah ditandatangani. Selain itu, kabupaten lain sudah menandatangani komitmen bersama itu dengan Bawaslu di daerah masing-masing,\" pungkas Parsadaan.

Parsadaan mengatakan, bilamana tidak ada titik temu antara Bawaslu dan Pemda, maka dapat mengganggu pelaksanaan tahapan Pilkada. \"Tentu akan mengganggu tahapan kalau NPHD belum ditandatangani. Jika pun Pemda tidak mampu menganggarkan seharusnya Pemda Rejang Lebong membalas surat dari Bawaslu,\" harap Parsadaan.

Saat ini, tambah Parsadaan, pihaknya sedang menghadap Bawaslu RI untuk berkoordinasi terkait permasalahan itu. Untuk secepatnya agar bisa selesai, agar bisa masuk ke tahapan-tahapan berikutnya, harapan kami bulan Oktober ini selesai semuanya.

\"Saat ini kita sedang berkoordinasi kembali ke Bawaslu RI. Sebelumnya rapat koordinasi Kemendagri, Pemda, KPU dan Bawaslu menyepakati diundurnya penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). seluruh Pemda diharapkan menyelesaikan persoalan anggaran sampai batas waktu 14 Oktober 2019,\" tutup demikian Parsadaan.

Hal senada disampaikan Ketua Bawaslu Rejang Lebong, Dodi Hendra Supiarso, bahwa hingga batas akhir waktu penandatangan NPHD setelah dilakukan perpanjangan oleh Kemendagri pada 14 Oktober, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong belum juga melakukan penandatangan NPHD untuk Bawaslu Rejang Lebong.

\"Di hari terakhir batas waktu penandatangan NPHD yaitu pada 14 Oktober kemarin yaitu hingga pukul 18.00 WIB Bawaslu Rejang Lebong dan Pemkab Rejang Lebong belum melakukan pembahasan dan penandatangan terkait dengan usul yang sebelumnya telah kami sampaikan,\" terang Dodi Hendra Supiarso saat dikonfirmasi Selasa (15/10).

Untuk usulan hibah penyelenggaraan Pilkada serentak 2020, Dodi mengaku Bawaslu Rejang Lebong telah mengaju anggaran sebesar Rp 18,1 miliar. Usulan tersebut mereka sampaikan para pertengahan Juli 2019. Kemudian setelah dilakukan rasionalisasi, usulan Bawaslu Rejang Lebong berkurang dari sebelumnya Rp 18,1 miliar menjadi Rp 14,2 miliar.

\"Terkait dengan hibah untuk Bawaslu ini kita sudah melakukan komunikasi dengan bagian anggaran Pemkab Rejang Lebong, namun belum ada kepastian hingga batas akhir penandatangan NPHD,\" terang Dodi.

Dengan belum adanya kepastian terkait dengan penandatangan NPHD untuk Bawaslu Rejang Lebong tersebut, Dodi mengaku Bawaslu Rejang Lebong langsung membuat laporan terkait kronologis belum dilakukan penandatangan NPHD untu Bawaslu Rejang Lebong. Laporan tersebut mereka sampaikan ke Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Bengkulu. \"Selain itu, hari ini kita juga telah mengirim surat kepada Bupati Rejang Lebong meminta untuk mengklarifikasi terkait belum dilaksanakannya penandatangan NPHD untuk Bawaslu Rejang Lebong,\" terang Dodi.

Pemda Rejang LebongĀ  Anggarkan Maksimal 3 Miliar

Di tempat terpisah, Bupati Rejang Lebong DR H A Hijazi SH MSi mengungkapkan belum dilakukannya penandatanganan NPHD untuk Bawaslu Rejang Lebong tersebut karena saat ini masih dibahas oleh TAPD. \"Bila pembahasan selesai maka akan langsung kita lakukan penandatangan,\" sampai bupati.

Mengenai besaran anggaran untuk Bawaslu, Hijazi mengatakan, setelah dilakukan pengkajian secara rasional maka anggaran yang disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk Bawaslu Rejang Lebong maksimal Rp 3 miliar. Anggaran yang disiapkan untuk Bawaslu jauh lebih kecil dari anggaran yang diberikan ke KPU Rejang Lebong sebesar Rp 18,5 miliar karena tugas dan tanggungjawab Bawaslu tidak sebesar yang dilakukan oleh KPU.

Menurutnya KPU Rejang Lebong membutuhkan dana yang besar karena banyak mempersiapkan keperluan Pilkada, sedangkan Bawaslu sifatnya hanya melakukan pengawasan, itupun menurutnya dilakukan saat mendekati hingga pelaksanaan Pilkada.

\"Terkait dengan penganggaran untuk dana Pilkada kita bukan menganak tirikan namun kita meluhat volume perkerjaan antara Bawslu dan KPU yang memang berbeda,\" demikian bupati.(HBN/251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: