Ketua Bawaslu: Anggaran Rp 500 Juta untuk Pilkada Tidak Cukup
Bengkulu, Bengkuluekspress.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu berkemungkinan tidak akan menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) terkait dana hibah Pilkada 2020.
Hal itu lantaran usulan dana yang diajukan Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk mendukung pesta demokrasi Pilkada serentak 2020 kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah dinilai tidak sesuai yang diharapkan. Pasalnya, dalam pembahasan ditingkat DPRD dan TAPD, kemungkinan anggaran Bawaslu hanya Rp. 500 juta untuk tahun 2019.
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, mengatakan jika memang Pemda nanti hanya menganggarkan Rp 500 juta, jumlah itu sangat minim. Hal itu kata dia karena tidak sesuai dengan tugas, tanggung jawab dan kewenangan Bawaslu.
\"Saat ini belum ada pembahasan lanjutan. Namun kalau hanya Rp 500 juta untuk 2019 tidak cukup. Karena untuk peningkatan kapasitas pengawas tidak bisa dijalankan,\" ujar Parsa kepada Bengkuluekspress.com, Rabu (9/10). Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Bengkulu mengusulkan anggaran totalnya Rp 57 miliar untuk Pilkada serentak tahun 2020. Dengan rincian Rp 55 miliar di 2019 dan 2020 dan Rp 1,55 miliar untuk 2019. Namun di pembahasan DPRD Provinsi Bengkulu dan TAPD untuk 2019 hanya disetujui Rp 500 juta.
Sementara itu, anggota DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi mengatakan, di dalam APBD Perubahan 2019 diambil dari anggaran Rp 10 miliar yang sebelumnya dianggarkan untuk hibah Rumah Sakit Kota Bengkulu yang batal dianggarkan Rp 9,5 miliar untuk membayar hutang Pemprov Bengkulu terhadap pemerintah kabupaten/kota dan Rp 500 juta anggaran untuk Bawaslu Provinsi Bengkulu.
\"Jadi dari 10 miliar ini, Rp 9,5 miliar untuk bayar hutang bagi hasil pajak kepada kabupaten/kota. Sisalnya Rp 500 juta kita anggarankan untuk Bawaslu Provinsi Bengkulu,\" jelas politisi PDIP itu.(HBN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: