DPO Pencurian Terlibat Pengeroyokan
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - AS (22) warga Jalan Iskandar 10 Kelurahan Tengah Padang, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu yang menjadi DPO kasus pencurian Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu. Ternyata diduga terlibat kasus kriminal lain. Tidak hanya pernah mencuri motor pada Maret 2017 lalu, pelaku juga terlibat kasus pengeroyokan saat Festival Tabut September lalu. Selain itu pada Agustus, AS juga terlibat kasus penganiayaan seorang wanita masih dibawah umur yang diduga pacarnya.
\"Selain DPO pelaku terlibat kasus pengeroyokan dan penganiayaan anak dibawah umur. Semua kasus tersebut ditindak lanjuti Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu,\" jelas Kasat Reskrim, AKP Indramawan Kusuma Trisna SIK melalui Kanit Pidum, Ipda Daulat Damanik.
Seperti diketahui sebelumnya, AS merupakan DPO Sat Reskrim Polres Bengkulu dari Maret 2017, karena terlibat kasus pencurian sepeda motor di sekitaran Simpang Tiga Kualo Jalan Pariwisata Pantai Panjang Kota Bengkulu.
Selama dua tahun menghilang, tersangka AS selalu berpindah-pindah sehingga menyulitkan kepolisian melakukan penangkapan. Saat mendapat informasi pelaku berada di Bengkulu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Ternyata tersangka AS berada dirumahnya, tanpa kesulitan pelaku langsung diringkus. Pelaku disangkakan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana kasus pencurian tersebut. (167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: