Gubernur Bengkulu Ngaku Belum Terima Surat Pencabutan Penonaktifan Sekda
Rohidin: Kedatangan Dirjen OTDA Kemendagri Hoax Bengkulu, Bengkuluekspress.com - Terkait beredarnya surat perintah pencabutan keputusan penonaktifan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Bengkulu, Nopian Andusti, SE, MT dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Gubernur Bengkulu Bengkulu DR drh H Rohidin Mersyah MMA mengaku belum menerima surat tersebut. Surat yang berisi perihal pengaktifan kembali pejabat yang telah diberhentikan diteken langsung Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Drs. Akmal Malik, M.Si tanggal 26 September 2019. \"Sampai sekarang saya belum menerima surat apa, seperti berita yang telah beredar di media maupun di medsos itu. Jika surat itu sampai, tentu kita baca kita telaah isinya,\" terang Rohidin kepada Bengkuluekspress.com, di kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (2/10). Dijelaskan Rohidin, sampai hari ini dia tidak pernah memberhentikan Sekda Provinsi Bengkulu. Dirinya mengakui hanya membebastugaskan, memindahkan kewenangan penggunaan anggaran di sekretariat ke asisten lll. \"Yang berhak menghentikan Sekda itu kan Presiden melalui keputusan Presiden. Yang saya lakukan hanya membebastugaskan, tugasnya itu saya ambil saya pindahkan kewenangannya terkait dengan pengguna anggaran di sekretariat, kita pindahkan ke asisten lll. Ketika saya pindahkan, tetapi jabatan Sekda nya tetap penuh,\" ujar Rohidin. Ditambahkan Rohidin, terkait perihal pembebas tugasan sekdaprov tersebut, sebelumnya dirinya telah berkoordinasi dengan Kemendagri dan KASN. \"Kemarin pada waktu akan memutuskan sikap, saya juga sudah lapor duluan ke Kemendagri dan ke KASN. Seusai melapor pun saya melakukan proses itu. Justru sekarang saya minta tim untuk melakukan evaluasi kinerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kalaupun memang akan diberhentikan oleh Presiden, SK nya dicabut andai itu dilakukan prosedurnya harus memenuhi kaidah undang-undang,\" ungkap mantan Wakil Bupati Bengkulu Selatan itu. Diketahui, Dirjend Otda disurat menjelaskan bahwa dalam rangka ketaatan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. \"Agar saudara Gubernur segera mencabut keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: SK.821.L.1074Tahun 2019 tanggal 13 September 2019 tentang Penonaktifan PNS dariJPT Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu atas nama Nopian Andusti, SE,MT NIP 19671107 199203 1 004 Pangkat/Gol Pembina Utama Madya (IV/d),\" kata Dirjend Otda, Akmal Malik dalam point 3 di suratnya. Ditambahkan Rohidin, perihal pertanyaan awak media yang menanyakan atas beredarnya informasi kedatangan Dirjen Otda, ditepis Rohidin. Ia mengatakan bahwa informasi yang beredar kedatangan Dirjen Otda Kemendagri hari ini, Rabu (2/10) adalah hoax. \"Tidak ada, ini benar-benar saya bisa pastikan tidak ada. Sama sekali beliau (Dirjen Otda) tidak berencana ke sini. Iya boleh kalau itu teman-teman media sweeping di kantor Gubernur,\" tegasnya. Senada dengan Gubernur Bengkulu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu Diah Iranti mengatakan, belum menerima surat tersebut. \"Belum ada kita terima soal kedatangan Dirjen Otda tidak ada,\" singkatnya. Sementara itu Nopian Andusti Sekdaprov nonaktif terkait perihal itu, saat dihubungi Bengkuluekspress.com enggan berkomentar.(HBN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: