KFC “Korban Pertama” Aturan Waralaba Restoran

KFC “Korban Pertama” Aturan Waralaba Restoran

\"COLN_PRT_125X1_KFC_U\"JAKARTA - Beberapa restoran ternama terkena aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 07/M-DAG/PER/2/2013 tentang pengembangan kemitraan dalam waralaba untuk jenis usaha jasa makanan dan minuman.

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan bahkan terang-terangan menyebut satu merek restoran ternama yang akan terkena dampak langsung dari adanya permendag tersebut. \"Semuanya kena, KFC mereka harus melepas dan untuk mengontrol manajemen,\" jelas Gita di Kantor Kementerian Perdagangan Jakarta.

Sementara itu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Sri Agustina memastikan beberapa produk kafe dan restoran asing terkena dampak dari adanya Permendag No.7/M-DAG/PER/2/2013.

\"Semua pelaku usaha mulai KFC, McD, Sevel (7-Eleven), Starbucks dan saya lupa banyak,\" katanya. Namun untuk saat ini, restoran asal Amerika Serikat KFC mau tidak mau harus terkena dampak langsung. Alasannya karena KFC sudah mempunyai gerai di atas 250 outlet. \"Baru KFC yang udah punya lebih dari 250 gerai,\" imbuhnya.

Selain itu, Sri juga membeberkan pertumbuhan waralaba restoran sepanjang tahun 2011 dan 2012 yang naik signifikan. Prosentase pertumbuhan bisnis waralaba dan Business Opportunity (BO) lokal tahun 2011-2012 mengalami peningkatan sebesar 11,7%.

Sedangkan prosentase peningkatan waralaba asing di Indonesia pada tahun 2011-2012 mengalami peningkatan sebanyak 6,25%. Total pertumbuhan waralaba dalam negeri maupun luar negeri pada tahun 2011-2012 mengalami kenaikan sebesar 10,9%.\"Tetapi itu kebanyakan BO diantaranya ada yang belum mempunyai STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba),\" tuturnya.

Seperti diketahui Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan merilis aturan pembatasan gerai milik sendiri (company owned) untuk waralaba rumah makan (restoran) rumah minum (bar) dan kafe. Regulasi ini akan mengatur pada usaha waralaba restoran seperti 7-Eleven, KFC, McD dan lain-lain.

Permendag itu mengatur soal kewajiban pewaralaba mewaralabakan gerainya ketika sudah mencapai 250 outlet atau harus dikerjasamakan dengan masyarakat. \"Dalam hal ini pemberi waralaba atau penerima waralaba untuk jenis usaha restoran, rumah makan, bar/rumah minum dan kafe telah memiliki outlet/gerai sebanyak 250 outlet/gerai dan akan melakukan penambahan outlet/gerai meka pendirian outlet tambahan wajib diwaralabakan dan atau dikerjakasamakan dengan pola penyertaan modal,\" jelas Gita Wirjawan dalam permendag tersebut pada pasal 5 dikutip.

Mengenai syarat penyertaan modal dalam pola dikerjasamakan, diatur antara lain, untuk nilai investasi kurang dari Rp 10 miliar maka penyertaan modal yang dikerjasamakan paling sedikit 40% dari total investasi.

Sedangkan untuk waralaba restoran atau kafe yang nilai investasinya di atas Rp 10 miliar maka jumlah penyertaan modal dari masyarakat yang ingin memiliki gerai tersebut sedikitnya 30% dari total investasi sebuah gerai. (net)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: