Dewan Tolak 5 Hari Kerja
BENGKULU, BE - Kebijakan Walikota Bengkulu yang akan menerapkan 5 hari kerja (Senin sampai Jumat) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, terus menuai pro dan kontra. Kebijakan itu mendapat penolakan dari berbagai pihak, salah satunya dari anggota DPRD kota Bengkulu.
Anggota dewan menilai, saat ini Pemerintah Kota belum siap menerapkan kebijakan 5 hari kerja tersebut, sehingga masih dibutuhkan kajian mendalam agar kebijakan itu tidak terkesan sebagai ajang coba-coba. \"Pemberlakuan 5 hari kerja itu tidak cukup hanya dengan menyebarkan kuisioner atau polling saja, melainkan butuh kajian mendalam untuk mengupas tingkat efisiensinya terhadap pekerjaan dan pekerjanya, jangan sampai kebijakan ini buru-buru diambil tapi nanti malah tidak berjalan efektif,\" kritik anggota DPRD Kota, H Ahmad Badawi Saluy SE MSi.
Menurutnya, salah satu indikator bahwa Pemkot belum siap menerapkan kebijakan 5 hari kerja adalah ketidakmampuan Pemkot memberikan uang makan kepada para PNS. Sedangkan pemberian uang makan itu sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Uang Makan Bagi PNS yang bekerja 5 hari kerja.
\"Kalau Pemkot tidak mampu memberikan uang sebesar pemerintah provinsi yakni Rp 10 ribu hari, semestinya Pemkot bisa memberikan dibawah itu, kalau tidak juga mampu maka lebih baik kebijakan itu ditunda dulu sembil menunggu tersedianya anggaran,\" terangnya.
Jika tidak diberikan sama sekali, menurutnya sama dengan menzalimi PNS, karena PNS dituntut bekerja dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB, disisi lain PNS tidak diberikan tunjangan uang makan, meskipun dalam kuisioner tersebut PNS menyetujui tanpa uang makan.
Wakil Ketua Banleg ini menilai, Pemkot terkesan memaksakan kehendak untuk menerapkan kebijakan tersebut hanya berdalih megikuti pemerintah provinsi. Padahal Tupoksi Pemkot dengan Provinis jauh berbeda, karena Pemkot banyak pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. “Kalau kita belum mampu jangan dipaksanakan, karena bisa menimbulkan dampak yang negatif bagi kinerja PNS di lingkungan pemerintahan kota,\" ujarnya.
Di sisi lain yang masih membutuhkan kajian mendalam lagi adalah SKPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti Puskesmas, kantor Pemadam Bahaya Kebakaran (PBK), kantor pelayanan perizinan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Badan Pelayan Perizinan Terpadu (BPPT), dan sejumlah SKPD lainnya. Jika SPKD tersebut tetap diberlakukan 6 hari kerja, sedangkan SKPD lainnya hanya 5 hari, maka kemungkinan besar akan muncul kecemburuan sosial.
\"Masalah SKPD yang masuk 5 hari dan 6 hari juga perlu dimatangkan, bagaimana bentuk pengawasannya. Jika tidak ada aturan yang jelas, maka tidak menutup kemungkinan SPKD yang bekerja 6 hari ikut masuk 5 hari, dan masyarakat lah yang akan menjadi korbannya,\" terang dosen Fakultas Ekonomi Unihaz ini.
Dibagian lain, Walikota Bengkulu H Helmi Hasan menegaskan bahwa kebijakan pemberlakukan 5 hari kerja tersebut tetap diterapkan mulai 1 Maret mendatang, meskipun masih terjadi pro dan kontra.
\"Setiap kebijakan pasti ada pro dan kontra, tapi berdasarkan polling dan kuisioner yang telah dijalankan oleh Sekda dan para asisten, maka kita tetap memberlakukan 5 hari kerja ini,\" singkatnya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: