Kejari Ekspos Kasus Lahan Pemkot
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Setelah melakukan pengukuran ulang lahan di Kelurahan Bentiring. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, melakukan ekspos hasil pengukuran lahan di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, Rabu (25/9).
Ekspos tersebut terkait upaya perhitungan kerugian negara kasus penyimpangan lahan menghilangkan aset lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu di Kelurahan Bentiring, 2015. Beberapa point disepakati antara BPKP dengan penyidik pidsus kejari Bengkulu, diantaranya penyidik Kejari Bengkulu diminta melengkapi berkas perkara dengan melakukan pemeriksaan ahli bidang pertanahan, memintai keterangan saksi dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu.
\"Beberapa point yang kita sepakati dari ekspos di BPKP segera kita tindak lanjuti. Setelah ini akan kita bahas dengan tim penyidik agar secepatnya kita penuhi,\" jelas Kajari Bengkulu, Emilwan Ridwan SH MH yang memimpin langsung ekspos di BPKP tersebut.
Terkait hasil pengukuran ulang lahan yang dilakukan Selasa (25/9) kemarin, Kajari mengaku hasilnya masih ada di BPN Kota Bengkulu. Apapun itu hasilnya nanti langsung dibandingkan dengan keterangan saksi dan dokumen peta tata bidang tanah pada 1995. \"Kita tunggu dari BPN, hasilnya seperti apa,\" imbuh Kajari.
Sekitar 25 lebih saksi diperiksa pada tahap penyidikan. Mulai dari Camat Muara Bangkahulu, isteri Camat Muara Bangkahulu, Mantan Kepala BPN Kota Bengkulu, yang menjabat pada 2015, pihak kelurahan Bentiring, RT dan RW, mantan Walikota, tim 9 yang bertugas membebaskan tanah tahun 1995 lalu sampai project manajer perum perumnas yang bertugas membangun rumah yang diperuntukkan untuk ASN Pemkot Bengkulu.
Dari pemeriksaan tersebut diketahui luas lahan yang digunakan untuk membangun perumnas ASN sekitar 12 hektar. Jumlah rumah yang dibangun sekitar 610 unit, beberapa rumah tidak ditempati karena rusak akibat bencana alam gempa bumi, akhirnya hanya skeitar 569 unit ditempati.
Untuk luas lahan yang diklaim masyarakat kemudian dijual oleh pengembang kemudian dibangun perumahan sekitar 8,6 hektar. Diduga lahan tersebut dijual mulai dari Rp 150 juta sampai Rp 500 juta.Lahan seluas 62,9 hektar tersebut dibeli menggunakan dana APBD tahun 1995 Rp 150 juta lebih.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: