Dewan Minta Wali Murid Laporkan Pungli
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kasus pungutan yang membebani wali murid, baik ditingkat SD, SMP dan SMA mendapat sorotan dari DPRD Kota Bengkulu. Pasalnya, banyak masyarakat yang mengaku resah terhadap kebijakan oknum kepala sekolah yang sengaja menekan siswa untuk memberikan sumbangan.
Seperti yang disampaikan Anggota DPRD Kota, Sudisman SSos meminta agar wali murid untuk segera melaporkan ke dewan jika merasa dirugikan sehingga dapat pendampingan dan kasus tersebut dapat ditindaklanjuti secara serius sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku atas pungli sekolah.
\"Kalau dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tidak dibenarkan apapun bentuknya. Yang namanya pungutan tidak dibenarkan, termasuk juga gak ada istilah uang komite,\" kata Sudisman yang pernah menjadi Ketua Komisi III DPRD kota ini.
Menurutnya, komite dibentuk bukan untuk membebani siswa, tetapi tugasnya adalah berkreasi mencari dana luar untuk membantu kepentingan sekolah. \"Seperti dana CSR di perusahaan-perusahaan, nah disitu peran lobi-lobi komite sebenarnya. Jadi mencari uang keluar, bukan menekan ke dalam,\" jelasnya.
Ia menegaskan, sekolah yang meminta sumbangan kepada wali murid maka dianggap pungli. Apalagi banyak pungutan yang terkesan tidak masuk akal, seperti membangun gedung, membayar gaji guru honor dan sebagainya, yang pada dasarnya sudah tercover melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Maka pihaknya berharap agar ada keberanian dari para wali murid yang merasa tertekan untuk bertindak agar persoalan ini tidak terus-terusan menjadi momok. \"Sebenarnya ini sudah penyakit klasik, terjadi hampir di setiap sekolah, cuma masalahnya wali murid enggan melaporkan. Mereka hanya menjerit tetapi tidak berani memberikan bukti,\" bebernya.
Ia mengaku persoalan ini akan menjadi salah fokus dewan setelah nantinya resmi terbentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD), dan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta penelusuran lebih lanjut terhadap beberapa laporan yang telah diterima. Dan memastikan agar sekolah untuk tidak melakukan pungutan yang menyalahi aturan berlaku. \"Kalau memang ada pungutan itu silahkan sampaikan kepada DPRD berikut dengan buktinya, nanti akan kita tindaklanjuti,\" pungkasnya. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: