DPRD Rejang Lebong Umumkan Unsur Pimpinan Definitif
CURUP, Bengkulu Ekspress - Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong resmi mengumumkan unsur pimpinan definitif DPRD Rejang Lebong. Pengumuman unsur pimpinan definitif tersebut dilaksanakan dalam sidang paripurna DPRD Rejang Lebong Kamis (19/9) kemarin.
Sidang paripurna DPRD Rejang Lebong dengan agenda pengumuman unsur pimpinan definitif tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Rejang Lebong sementara, Wahono SP serta Wakil Ketua DPRD Rejang Lebong sementara, Surya ST. Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Rejang Lebong, Dandim 0409/Rejang Lebong, Sekda Rejang Lebong serta unsur FKPD dan OPD Rejang Lebong.
\"Hari ini kita melaksanakan rapat paripurna pengumuman unsur pimpinan definitif DPRD Rejang Lebong,\" sampai Wahono usai memimpin sidang.
Dalam paripurna tersebut diumumkan sebagai Ketua DPRD Rejang Lebong adalah Mahdi Husen SH dari Partai Golkar selaku peraih kursi terbanyak di DPRD Rejang Lebong yaitu sebanyak lima kursi. Kemudian untuk Wakil Ketua I Surya ST dari PDI Perjuangan selaku peraih suara terbanyak kedua di DPRD Rejang Lebong sedangkan Wakil Ketua II adalah Edy Irawan HR SP dari Partai Demokrat.
\"Penetapan unsur pimpinan ini berdasarkan jumlah kursi dan suara terbanyak. Untuk yang perolehan kursi sama, maka akan ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak,\" jelas Wahono.
Sementara itu, untuk proses selanjutnya, menurut Wahono setelah diumumkan kemarin, maka selanjutnya akan diserahkan ke Gubernur Bengkulu melalui Bupati Rejang Lebong. Kemudian setelah keluarnya SK pimpinan definitif dari Gubernur Bengkulu, maka DPRD Rejang Lebong akan menjadwalkan pelantikan unsur pimpinan definitif.
\"Kami sangat berharap proses ini secepatnya bisa dilakukan, kalau bisa akhir September ini sudah pelantikan unsur pimpinan definitif,\" harap Wahono.
Karena menurut Wahono, unsur pimpinan definitif ini sendiri yang menjadi kunci dilaksanakannya agenda-agenda besar di DPRD Rejang Lebong termasuk dengan pembahasan APBD Kabupaten Rejang Lebong tahun 2020.Karena untuk pembahasan hasil evaluasi gubernur Bengkulu, menurut Wahono berdasarkan rekomendasi dari menteri dalam negeri bisa dibahas dengan Ketua DPRD sementara.
\"Untuk pembahasan hasil evaluasi gubernur atas APBD P, bisa dilakukan dengan ketua sementara dan rencananya hari ini akan kita bahas bersama seluruh anggota dewan karena kita belum memiliki AKD,\" demikian Wahono. (251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: