DKP Kembalikan Kerugian Negara Proyek Tandon Air

DKP Kembalikan Kerugian Negara Proyek Tandon Air

\"\"BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkulu menerima pengembalian uang kerugian negara (KN) dugaan korupsi Pengadaan Saranan Prasarana Balai Budidaya Ikan Laut Payau (BBILP) berupa pembangunan tandon air PPI Pulau Baai tahun 2017 di Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu, Kamis (19/9).

Jumlah uang kerugian negara yang dikembalikan Rp 92 juta lebih. Jumlah uang yang dikembalikan tersebut sesuai dengan hasil audit investigatif yang diterima penyidik tipikor Sat Reskrim Polres Bengkulu dari BPKP Perwakilan Bengkulu tanggal 21 Agustus 2019 lalu. \"Yang mengembalikan tadi PPTK, jumlahnya uang kerugian negara yang dikembalikan Rp 92 juta lebih. Uang tersebut secepatnya kita setor ke kas negara,\" jelas Kapolres Bengkulu, AKBP Prianggodo Heru Kunprasetyo SH SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Indramawan Kusuma Trisna SIK.

Lantaran kerugian negara sudah dikembalikan, kemungkinan besar kasus dugaan korupsi tersebut bakal dihentikan atau SP3. Meski demikian, Kasat Reskrim mengaku masih akan berkoordinasi dengan Polda Bengkulu sebelum memutuskan kasus tersebut dilanjutkan atau dihentikan.

\"Kita kirim dulu berkasnya ke Polda, lakukan gelar, seperti apa tindak lanjutnya akan dilanjutkan atau dihentikan,\" imbuh Kasat Reskrim.

Saat kerugian negara dikembalikan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, tidak heran jika ada potensi kasus tersebut akan dihentikan. Berbeda jika kasus sudah tahap penyidikan tetapi ada pengembalian kerugian negara, maka perkara tetap akan dilanjutkan.

Pembangunan tandon air tersebut untuk menampung air laut, setelah ditampung kemudian dialirkan ke kolam pembudidayaan ikan laut payau yang ada di RT 8 Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu. Proyek tersebut bersumber dari APBB Provinsi Bengkulu Rp 345.796.000. Dari dana tersebut kemudian dicairkan yang muka sebesar 30 persen atau Rp 103.738.800, dikerjakan oleh CV Wijaya Persada tetapi proyek tidak selesai dan akhirnya dilidik kepolisian. Dari hasil audit investigatif, total kerugian negara yang ditimbulkan Rp 92 juta lebih.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: