Pemilik Reklame Diberi Waktu 6 Hari

Pemilik Reklame Diberi Waktu 6 Hari

 

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong memberikan waktu selama 6 hari kepada pemilik papan reklame yang saat ini menunggak pajak dan belum mengantongi Izin Pemasangan Reklame (IPR).

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Lebong, Zainal Husni Toha SH MM melalui Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Andrian Aristiawan SH mengatakan, bahwa pihaknya langsung mendatangi setiap pemilik papan reklame dan diberikan surat peringatan.

“Agar mereka segera mengurus IPR dan membayar pajak yang merupakan kewajiban mereka,” jelasnya, kemarin (18/09).

Dalam kepengurusan IPR, sambung Andrian, pihaknya memberikan waktu kepada pemilik papan reklame selama 6 hari dalam mengurus semua kewajibannya. Jika tidak juga diurus selama 6 hari, maka pihaknya akan segera melakukan penertiban. “Kita akan melakukan penertiban sesuai dengan perda,” sampainya.

Ditambahkan Andrian, untuk hari pertama pemberian surat kepada pemilik papan reklame yang belum memiliki IPR dan membayar pajak, setidaknya ada sekitar 25 titik. Namun dari 1 titik tempat usaha, didapati ada yang mencapai 4 titik untuk kawasan Muara Aman dan Amen. “Jadi setidaknya kurang lebih sebanyak 40 reklame. Selanjutnya reklame yang belum didatangi akan kembali didatangi untuk diberikan peringatan,” tutur Andrian.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: