Seleksi KPID Tahun Depan

Seleksi KPID Tahun Depan

\"\"

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu berencana akan menggelar seleksi komisioner baru tahun depan. Komisoner KPID Provinsi Bengkulu, Fonika Toyib SSos mengatakan, penyelenggaraan seleksi KPID itu akan disesuaikan dengan kesiapan anggaran.

\"Kalau tahun ini anggarannya belum ada, artinya tahun depan bisa digelar,\" ujar Fonika kepada BE, kemarin (18/9).

Dijelaskannya, sebelum seleksi dilakukan, Sekretariat KPID akan merekrut calon panitia seleksi (pansel) telebih dahulu sebanyak 5 orang. Dari perekrutan itu, KPID akan mengambil dua kali lipat dari jumlah Pansel untuk diserahkan ke DPRD Provinsi. Nanti DPRD Provinsi yang akan menentukan pansel. \"Pansel itu perwakilan dari tokoh masyarakat, ASN, tokoh penyiaran dan dari latar belakang lainnya. Nanti dewan yang akan menentukannya,\" ujarnya.

Seleksi komisioner KPID tidak hanya akan dilakukan di Provinsi Bengkulu, tapi juga di provinsi lainnya, seperti di Medan. Menurut Fonika, seleksi itu akan digelar setelah Pemilihan kepala daerah (Pilkada).  \"Sebelum pilkada tidak ada seleksi, sama dengan daerah lainnya,\" tambah Fonika.

Sebelum seleksi komisioner baru, maka jabatan komisioner saat ini masih dijabat oleh komisioner lama, meskipun terhitung akhir Agustus lalu jabatan komisoner yang lama sudah habis. Perpanjangan jabatan itu sampai dengan terpilihnya komisioner yang baru. \"Diperpanjang sampai komisioner yang baru dilantik. Selagi belum dilantik, maka perpanjangan jabatan masih berlaku,\" tuturnya.

Namun demikian, perpanjangan jabatan masih menunggu hasil konsultasi ke KPID pusat. Setelah hasil tersebut keluar, maka Pemprov Bengkulu akan menerbitkan SK perpanjangan jabatan.  \"Kita tunggu SK-nya selesai dulu,\" tegasnya. Dengan perpanjangan jabatan, maka semua hak dan kewajiban komisioner saat ini sama dengan komisioner defintif. \"Hak kami tetap sama dengan yang defintif. Cuma bendanya perpanjangan atau tidak. Soal hak tetap sama,\" tutup Fonika. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: