4 Terdakwa Kembalikan Kerugian Negara

4 Terdakwa Kembalikan Kerugian Negara

CURUP, Bengkulu Ekspress- Menjelang dibacakannya tuntutan terhadap tujuh orang terdakwa kasus korupsi Lab Bahasa Dinas Pendidikan Kabupaten Rejang Lebong tahun 2010 di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Empat dari tujuh orang terdakwa telah mengembalikan kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Edi Utama SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Agustian SH mengatakan, saat ini total uang penitipan pengembalian uang kerugian negara dari kasus tersebut mencapai Rp 284 juta.

\"Dari tujuh terdakwa dugaan korupsi Lab bahasa tahun 2010 lalu, ada empat orang yang telah mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp 284 juta,\" sampai Agustian saat dikonfirmasi Selasa (17/9) kemarin.

Dijelaskan Agustian empat orang terdakwa yang telah mengembalikan kerugian negara tersebut adalah Su sebesar Rp 100 juta yang dikembalikan kepada Kejari Rejang Lebong pada tanggal 29 Juli lalu. Kemudian ada tiga orang yang baru mengembalikan pada Senin (16/9) lalu yaitu Za sebesar Rp 50 juta, kemudian Ys sebesar Rp 50 juta dan Ak sebesar Rp 85 juta.\"Kerugian negara yang kembalikan tersebut diserahkan oleh masing-masing keluarga yang bersangkutan,\" sampainya.

Sementara itu, untuk tiga orang lainnya Agustian mengaku tak mengetahuinya, karena memang menurut Agustian prihal pengembalian uang kerugian negara tersebut diserahkan kepada masing-masing terdakwa karena memang pihaknya tidak melakukan intervensi atau penekatan kepada para terdakawa namun murni karena kesadaran mereka.

Lebih lanjut Agustian menjelaskan, upaya para terdakwa dalam mengembalikan kerugian negara tersebut agar hukuman yang diterima para terdakwa lebih ringan. Dan hal tersebut menurut Agustian bisa saja terjadi karena memang kebijakan pemerintah saat ini yaitu lebih pada untuk mengembalikan kerugian negara sehingga tidak menutup kemungkinan hukuman atau tuntutan yang akan mereka bacakan dalam kasus tersebut akan mereka kurangi.

\"Terkait dengan pengurangan hukuman karena telah mengembalikan uang negara bisa saja berlaku karena kebijakan saat ini lebih mengutamakan pada pengembalian kerugian negara, namun untuk pastinya nanti kami akan koordinasi dengan pimpinan terlebih dahulu,\" sampainya.

Lebih lanjut Agustian mengaku, jumlah kerugian negaran yang dikembalikan oleh keempat terdakwa, menurutnya belum sebanding dengan total kerugian negara yang ditetapkan oleh BPKP Provinsi Bengkulu. Dimana dalam pengadaan komputer Lab Bahasa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong BPKP Provinsi Bengkulu menetapkan kerugian negara mencapai Rp 801 juta.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: