Iseng Sebar Video Teman Sedang Mandi Berakhir Penjara
Bengkulu, bengkuluekspress.com -Kelakuan iseng BS (49) warga Pasar Tais Kabupaten Seluma, merekam temannya berinisial DO, yang sedang mandi lalu menyebarkan videonya ke media sosial berakhir penjara. BS ditangkap anggota Siber Crime Polda Bengkulu pada Senin malam (16/9/19) di kediamannya di daerah Pasar Tais, Kabupaten Seluma. Setelah diamankan dan diperiksa, BS terbukti bersalah dan langsung ditahan pada Selasa malam (17/9/19).
Kepada awak media, terduga pelaku BS mengaku aksinya merekam korban yang sedang mandi tanpa busana hanya untuk iseng saja dan tak menyangka bakal menyebabkan cerita panjang hingga berurusan dengan hukum. Ia juga sempat menyampaikan permohonan maaf kepada korban yang tak lain rekan kerjanya di salah satu BUMN di Bengkulu.
\"Hanya iseng Pak, rekam dia lagi mandi untuk lucu-lucuan. Memang saya sebar ke whatsapp teman-teman lainnya. Kepada teman saya DO saya minta maaf sudah mempermalukan dia,\" ujar BS, Rabu (18/9/19), saat digiring anggota penyidik keruang tahanan Polda Bengkulu.
Kejadian tersebut bermula pada 18 Agustus 2019. Saat keduanya (BS dan DO) dalam perjalanan pulang dari Bekasi. Ketika itu mereka beristirahan di salah satu rumah makan. Tak lama kemudian korban DO mandi dan oleh BS direkam menggunakan telepon genggam miliknya.
Korban baru mengetahui hal tersebut saat seusai mandi melihat pesan whatsapp masuk yang berisi 2 video berdurasi 8 detik dan 17 detik, serta 4 foto yang berisi dirinya sedang mandi tanpa busana. Korban sempat meminta pelaku menghapus video tersebut, namun pelaku hanya diam saja.
Puncaknya pada 2 September 2019, korban mengetahui kalau video tersebut sudah tersebar ke media sosial whatsapp. Kesal dengan kelakuan terduga pelaku BS. Korban memutuskan untuk melaporkan kejadian itu ke Polda Bengkulu untuk diproses hukum.
Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan bijak menggunakan media sosial, agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Tidak main-main ancaman hukumannya pun bisa mencapai 6 tahun penjara.
\"Inikan perbuatan usil yang merugikan, ya hendaknya lebih bijak dan berhati-hati jangan anggap sepele. Akibat kelakuan pelaku, ia dijerat pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliyar,\" terang Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno. (Imn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: