Pemkab BU Lakukan Penulusuran Jual Beli Lahan Di Pulau

Pemkab BU Lakukan Penulusuran Jual Beli Lahan Di Pulau

BENGKULU, BE - Menanggapi dengan adanya dugaan praktek jual beli lahan di pulau dua wilayah Pulau Enggano Kabupaten Bengkulu Utara (BU) oleh oknum warga negara asing (WNA) dan mantan pejabat. Pihak Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) memastikan akan melakukan penelusuran kebenarannya tentang informasi tersebut. Hal ini ditegaskan langsung Bupati BU Ir H Mian melalui Asisten I Setdakab BU Dullah SE, ketika ditemui diruang kerjanya kemarin, (13/9).

\"Permsalahan ini, kami belum dapat mengambil kesimpulan, untuk tahap ini kami sedang menelusuri terlebih dahulu terkait kebenarnanya,\" kata Dullah.
Dullah menambahkan, sejauh ini informasi yang didapatkan dari pihak Kecamatan Enggano menegaskan belum pernah mengeluarkan jual beli di wilayah tersebut. Saat ini pun informasi dari pihak kecamatan Enggano bahwa pihak kecamatan bersama pihak tripika lainnya tengah melakukan rapat dan mengumpulkan informasi kebenarannya. Sementara pihak Pemkab BU sendiri saat ini masih menunggu hasil rapat tersebut. \"Kemungkinan hari Senin (16/9) kita sudah menerima informasi kebenaranya. Saat ini kita tunggu saja dulu,\" ternagnya. Terkait dengan jual beli lahan di wilayah tersebut, Ia pun menjelaskan, dimana sesuai dengan UU nomor 27 tahun 2007 tentang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil itu jelas.  Dimana pulau-pulau yang luasannya dibawah 2000 Meter persegi sepenuhnya adalah hak pemerintah.
\"Nah terkait dengan masalah ini, sudah jelas bahwa pulau dua yang ada di wilayah Pulau Enggano tersebut merupakan haknya milik pemerintah,\" katanya.
\"Misalkan kalau memang ada oknum yang memperjual belikan lahan tersebut yang merupakan haknya pemerintah itu salah. Ini sudah menjadi satu tindakan ilegal dan bisa terjerat pidana hukum, karena dasar oknum yang memperjual belikan lahan tersebut itu apa,\" jelas Dullah. Dullah menegaskan, untuk saat ini pihak Pemkab BU sedang menulusuri kebenaran tersebut, apabila memang ada oknum yang memperjual belikan miliknya pemerintah hal ini tentunya ilegal dan tidak benar. \"Saat ini pada intinya kita sedang menelusuri kebenarannya dilapangan. Artinya kami butuh kepastian. Jika memang ada, hal ini saya pastikan salah, karena ini adalah miliknya pemerintah atau negara Indonesia. Tindak lanjutnya apabila oknum tersebut mengklaim akan kita bawah keranah hukum,\" tukasnya.(127/151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: