Akta Kematian Selesai 3 Hari
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Kota Bengkulu mempermudah proses pencetakan akta kematian untuk warga Kota Bengkulu yang meninggal. Wakil Wali Kota, Dedy Wahyudi SE MM mengatakan, bentuk kemudahan yang dimaksud adalah akta kematian akan diterbitkan Dinas Dukcapil Kota Bengkulu paling lama 3 hari.
Jika selama ini pengurusan akta kematian bisa memakan waktu 1 bulan karena terlalu banyak prosedur yang harus dilalui, mulai dari tingkat RT, ke kelurahan, kecamatan, hingga kantor Dukcapil. Maka dengan metode layanan baru ini, keluarga musibah tak perlu repot-repot ke kantor lurah, kantor camat atau Dukcapil.
\"Warga yang sedang berduka cukup duduk manis saja di rumah, petugas akan mengantar langsung. Penyerahan dilakukan saat takziah malam ketiga,” ujar Dedy, kemarin (10/9).
Ia mengaku, hal ini merupakan inovasi bidang administrasi kependudukan.Apalagi akta kematian sangat penting, terutama bagi ASN, karyawan swasta, dan bagi warga yang memiliki asuransi atau ada pinjaman uang di bank.\"Akta kematian ini sebagai syarat administrasi yang wajib dipenuhi untuk mengurus pensiun atau kepentingan hak waris,\" jelasnya.
Dedy juga mengungkapkan bahwa inovasi ini dikaitkan dengan program takziah keliling. Dimana setiap warga yang sedang berduka maka Walikota dan Wakil Walikota serta para pejabat hadir di tengah keluarga duka, dan mengambil bagian untuk menyelenggarakan takziah, khususnya pada malam ketiga. “Nah, pada saat penyelenggara takziah itulah akta kematian diserahkan. Untuk non muslim, penyerahannya juga sama yakni maksimal 3 hari sejak kematian,” pungkas Dedy. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: